Ikhbar.com: Pemerintah Arab Saudi menegaskan kebijakan penindakan tegas terhadap praktik mengemis profesional di kawasan suci dengan menyiapkan sanksi pidana dan denda berat. Langkah ini diarahkan untuk menjaga ketertiban serta kesucian Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, terutama saat meningkatnya arus jemaah umrah dan haji.
Regulasi terbaru Kerajaan menyasar individu maupun jaringan terorganisasi yang menjadikan mengemis sebagai mata pencaharian. Praktik tersebut dinilai mengganggu ketenangan ibadah dan mencederai nilai kesakralan lingkungan masjid.
Dalam ketentuan yang telah diumumkan, pelaku pengemis profesional terancam hukuman penjara maksimal enam bulan. Selain pidana badan, sanksi denda hingga 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp223.000.000 juga disiapkan bagi pelanggar. Aturan ini tidak hanya menjerat pelaku utama, tetapi juga pihak yang menghasut, menyetujui, atau membantu praktik mengemis secara profesional.
“Barang siapa menjadikan mengemis sebagai profesi atau menghasut orang lain untuk melakukannya atau menyetujuinya atau membantunya—dengan cara apa pun—dalam menjadikan mengemis sebagai profesi, akan dihukum dengan penjara hingga 6 bulan atau denda hingga 50.000 Riyal Saudi atau keduanya,” demikian pernyataan resmi otoritas Saudi.
Baca: Arab Saudi Larang Jemaah ‘Rebahan’ di Masjidil Haram
Kebijakan ini diarahkan untuk memutus jaringan pengemis terorganisasi yang kerap mengeksploitasi kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, dan warga asing. Otoritas menilai praktik tersebut sering disertai manipulasi, paksaan, dan penipuan, sehingga bertentangan dengan prinsip Islam dalam penyaluran zakat dan sedekah melalui jalur resmi.
Aturan anti-mengemis diberlakukan bagi seluruh individu yang berada di wilayah Arab Saudi tanpa memandang kewarganegaraan. Baik warga lokal maupun pendatang dapat dikenai sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan jemaah agar menyalurkan donasi melalui lembaga amal resmi yang berada di bawah pengawasan negara, bukan kepada pengemis di area publik.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pengelola masjid diwajibkan menerapkan larangan tegas terhadap praktik mengemis, baik di dalam maupun di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Seluruh petugas masjid diminta menjaga kehadiran rutin, khususnya pada periode ramai jemaah, dengan pengecualian hanya untuk kondisi darurat.
Pemerintah Arab Saudi akan meningkatkan inspeksi lapangan guna memastikan seluruh instruksi dijalankan secara disiplin. Pengawasan ini dinilai penting mengingat tingginya arus jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, agar suasana ibadah tetap aman dan kondusif.
Kementerian Urusan Islam Arab Saudi secara tegas mengingatkan jemaah agar tidak memberikan uang kepada pengemis serta menyalurkan zakat dan sedekah melalui jalur resmi yang disediakan pemerintah.
“Tamu Allah yang terkasih, pastikan donasi Anda sampai ke pihak yang benar-benar berhak dengan menghindari memberi kepada pengemis karena dua alasan penting: itu merusak kesucian Dua Masjid Suci dan mengemis adalah pelanggaran hukum yang mencolok,” tulis kementerian melalui akun media sosial X.
Imbauan ini disampaikan untuk mencegah praktik penggalangan dana ilegal sekaligus menjaga ketertiban serta kesakralan dua masjid suci umat Islam.