Ikhbar.com: Kesepakatan islah yang lahir dari Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada Kamis, 25 Desember 2025, belum berdampak langsung pada perubahan struktur kepengurusan PBNU.
Susunan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku secara resmi, termasuk posisi Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
Status Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU hingga kini masih berjalan secara organisatoris. Penetapan tersebut belum dicabut maupun direvisi melalui forum resmi PBNU, sehingga tetap menjadi rujukan dalam tata kelola kepemimpinan organisasi.
Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa struktur kepengurusan PBNU saat ini masih merujuk pada hasil rapat pleno PBNU yang digelar di Jakarta. Pleno tersebut menjadi dasar hukum organisasi dalam menetapkan kepemimpinan sementara PBNU.
“Keputusan pleno itu kan belum dinasakh, belum diralat. Jadi masih berlaku,” ujar Kiai Miftachul Akhyar usai doa bersama PBNU di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jumat, 26 Desember 2025.
Baca: Kesepakatan Rais Aam PBNU dengan Gus Yahya usai Islah
Ia menjelaskan, selama belum ada keputusan resmi yang membatalkan atau mengubah hasil rapat pleno tersebut, maka seluruh keputusan yang dihasilkan tetap sah dan mengikat. Hal itu termasuk penunjukan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU.
Kiai Miftachul Akhyar juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menyikapi dinamika yang muncul pascapenetapan Pj Ketua Umum. Dalam komunikasi tersebut, ia meminta agar persoalan disikapi secara proporsional dan sesuai mekanisme organisasi.
“Sudah saya sampaikan. Sampeyan jangan tersinggung. Kalau pleno ini belum berubah, ya menunggu pleno berikutnya,” kata Kiai Miftachul Akhyar.
Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap hasil rapat pleno, organisasi telah menyediakan jalur penyelesaian yang jelas melalui forum pleno selanjutnya. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati keputusan yang masih berlaku hingga ada keputusan baru.
Sebagaimana diketahui, PBNU sebelumnya menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU berdasarkan hasil rapat pleno yang dipimpin Rais Syuriyah PBNU, KH Mohammad Nuh. Rapat tersebut digelar tanpa kehadiran Ketua Umum PBNU.
Dalam keterangannya, Kiai Mohammad Nuh menyebut penunjukan KH Zulfa Mustofa dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan PBNU.
“Beliau akan menjalankan tugas sebagai pejabat Ketua Umum sampai Muktamar NU yang insyaallah dilaksanakan tahun 2026,” ujar Mohammad Nuh dalam konferensi pers.
Sementara itu, Rapat Konsultasi Syuriyah di Lirboyo menjadi titik penting dalam upaya penyelesaian konflik internal PBNU. Forum yang dihadiri jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, serta para Mustasyar PBNU tersebut secara mufakat menyepakati percepatan penyelenggaraan Muktamar Ke-35 NU sebagai jalan islah dan pemulihan keutuhan jam’iyyah.
Kesepakatan Lirboyo juga menegaskan bahwa Muktamar Ke-35 NU akan diselenggarakan secara bersama oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dengan melibatkan Mustasyar PBNU serta para sesepuh NU. Hal ini dikonfirmasi oleh Katib Syuriyah PBNU Gus Aunulloh Ala Habib.
“Sepakat Muktamar bersama Rois Aam dan Ketum Kiai Yahya,” ujar Gus Aun.
Dengan demikian, meski islah antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU telah tercapai, secara struktural kepemimpinan PBNU masih tetap berjalan berdasarkan hasil rapat pleno sebelumnya. Status KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU tetap berlaku hingga ada keputusan organisasi berikutnya melalui forum resmi PBNU.