Prof. Rokhmin Soroti Banjir Sumatera, Jangan Ada Hukum Tebang Pilih

Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Ir. Dr. Rokhmin Dahuri. Foto: DPR

Ikhbar.com: Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri menyebut bahwa persoalan banjir yang berulang di Sumatera harus dilihat sebagai alarm serius atas lemahnya tata kelola lingkungan dan penegakan hukum.

Menurut Prof. Rokhmin, negara tidak boleh tebang pilih dalam memproses dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi berdampak pada kerusakan lingkungan dan bencana ekologis.

Prof. Rokhmin merespons desakan aktivis lingkungan yang meminta aparat penegak hukum mengusut kepemilikan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang diduga terkait dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menilai tekanan publik semacam itu tidak hanya muncul di Sumatera, tetapi juga terjadi di berbagai daerah lain yang menghadapi persoalan kerusakan hutan dan bencana banjir.

Ia menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengadili suatu perkara. Namun, setiap dugaan pelanggaran hukum, siapa pun pihak yang terlibat, wajib diproses secara terbuka oleh aparat penegak hukum.

Baca: Prof. Rokhmin: Al-Qur’an dan Hadis Kunci Keharmonisan Rumah Tangga

“Kalau saya dari wakil rakyat menyerahkan kepada proses hukum, kami di DPR tidak punya hak atau kewenangan untuk ini. Tapi saya setuju bahwa setiap ada dugaan mengenai pelanggaran hukum di tanah air tercinta ini, ini harus diproses secara hukum,” kata Prof. Rokhmin Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2026.

Menurutnya, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, ia menekankan proses hukum harus dilakukan secara transparan agar memberi efek jera dan tidak menimbulkan kesan negara tunduk pada kekuatan oligarki.

Prof. Rokhmin juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait praktik serakahnomics yang dinilai telah merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk berdampak pada kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana.

“Artinya kan beliau sudah dapat informasi bahwa keserakahan para oknum pejabat, pengusaha itu sudah merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya apalagi lingkungan hidup,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut benar-benar dilakukan, maka prosesnya harus dibuka secara transparan agar tidak memicu sikap apatis di tengah masyarakat.

“Jadi sekali lagi kalaupun itu terjadi pak Luhut diperiksa, harus dibuka secara transparan ya, supaya masyarakat tidak apatis,” lanjut Prof. Rokhmin.

Ia mengingatkan, sikap apatis publik hanya akan membuat penegakan hukum berjalan tanpa kejelasan dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Saya ingat setahun atau dua tahun lalu gitu, pak Luhut pernah diperkarakan juga oleh LSM yang sangat kredibel waktu itu, ada anak cerdas namanya Haris Azhar tapi kita kan enggak tahu. Jadi sekali lagi, biar nama pak Luhut baik, toh beliau dua minggu lalu sudah menyatakan klarifikasi bahwa beliau tidak ada sangkut-pautnya dengan PT Toba tetapi sekali lagi kalau Indonesia ingin maju dan makmur, rule of law itu ditegakkan,” ungkapnya.

Prof. Rokhmin menegaskan aparat penegak hukum harus bekerja sepenuhnya untuk kepentingan negara dan rakyat, bukan untuk melindungi oknum pejabat atau kelompok tertentu.

“Jadi kalau ada (desakan) itu, ya harusnya secara transparan dan pihak kejaksaan, peradilan, KPK, kepolisian harusnya benar-benar bekerja untuk negara bukan untuk oknum pejabat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Kampanye Pantau Gambut Putra Saptian mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan terkait polemik kepemilikan saham di PT TPL yang beroperasi di Sumatera Utara.

“Karena itu, terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan,” ujar Putra.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.