Prof. Rokhmin Sebut Tata Kelola Tambang belum Berpihak ke Rakyat

Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Rokhmin Dahuri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI bersama Komunitas TERAS pada Senin, 6 April 2026. Foto: TV Parlemen

Ikhbar.com: Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri menyebut bahwa sistem pengelolaan tambang di Indonesia belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat, meski sektor ini mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Rokhmin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI bersama Komunitas TERAS pada Senin, 6 April 2026. Ia mengungkap kondisi daerah penghasil tambang yang masih menghadapi angka kemiskinan tinggi. Menurutnya, situasi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi dari sektor pertambangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) selama satu dekade terakhir, sejumlah provinsi penghasil tambang, khususnya nikel, mencatat pertumbuhan ekonomi di atas 20%. Namun capaian tersebut belum berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca: Prof. Rokhmin Dahuri: Nilai Al-Qur’an Redam Ketimpangan

“Bagaimana mungkin pertumbuhan ekonomi di wilayah tambang bisa menembus lebih dari 20 persen, namun angka kemiskinan tetap membatu?” ungkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001–2004 itu.

Ia mencontohkan kondisi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara yang masih memiliki tingkat kemiskinan relatif tinggi. Menurutnya, hasil ekonomi dari aktivitas tambang di wilayah tersebut tidak bertahan di daerah, melainkan mengalir keluar.

“Wilayah itu tergantung perusahaan milik siapa. Kalau milik Korea bocornya sebagian besar ke Korea. Kalau milik Cina bocornya ke Cina. Kita hanya dapat remah-remahnya saja.Yang punya IUP tidur manis dapat saham 20 persen, dapat gaji 20 miliar perbulan, ” tuturnya.

Ia menyebut fenomena tersebut sebagai kebocoran wilayah atau regional leakage, di mana keuntungan dari sumber daya alam tidak dinikmati secara optimal oleh masyarakat lokal.

Selain itu, sejumlah persoalan lain juga turut memperparah kondisi, antara lain:

  • Ketidaksesuaian aktivitas tambang dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
  • Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dipersoalkan.
  • Dominasi tenaga kerja asing pada posisi strategis.
  • Ketimpangan upah yang berpotensi memicu konflik sosial.
  • Sentralisasi perizinan yang dinilai belum efektif menyelesaikan persoalan di daerah.

“Padahal sektor ini menyumbang kurang lebih 15 persen PDB Indonesia,” tegas Rektor Universitas UMMI Bogor tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola tambang agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih adil oleh masyarakat, khususnya di wilayah penghasil.

“Kini saatnya tambang dikembalikan pada tujuan sejatinya: sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, terutama masyarakat lokal sebagai pemilik sah tanah dan sejarah,” tegasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.