Prof. Rokhmin: Banjir Sumatera Akibat Alih Fungsi Lahan yang tidak Tertib

Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri, MS saat diwawancarai TV Parlemen. Foto: TV Parlemen

Ikhbar.com: Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri, MS menyebut bahwa banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera pada akhir 2025 merupakan konsekuensi langsung dari kerusakan hutan dan alih fungsi lahan yang tidak tertib.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Prof. Rokhmin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas mengamanatkan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) atau pulau harus ditetapkan sebagai kawasan hutan. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi yang jauh dari ketentuan tersebut.

“Hutan primer di Pulau Jawa kini tersisa sekitar 17 persen, sementara di Sumatera hanya sekitar 25 persen. Kondisi ini jelas tidak memenuhi amanat undang-undang dan menjadi salah satu pemicu utama terjadinya banjir dan longsor,” ujar Rokhmin Dahuri, Senin, 19 Januari 2026.

Menteri Perikanan dan Kelautan Periode 2001-2004 itu menilai, penyusutan kawasan hutan secara masif telah menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan, terutama dalam mengendalikan tata air. Akibatnya, curah hujan tinggi yang seharusnya dapat diserap justru berubah menjadi bencana hidrometeorologi.

Selain itu, Prof. Rokhmin juga mengkritisi keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menilai regulasi tersebut berkontribusi terhadap lemahnya pengendalian lingkungan hidup karena melonggarkan perizinan usaha dan mengurangi kekuatan instrumen perlindungan lingkungan.

Baca: Ikan Negara Tetangga Lebih Laris? Prof. Rokhmin Beri Tips KKP agar Produk Laut Indonesia Kuasai Dunia

“UU Cipta Kerja telah melemahkan instrumen pengendalian lingkungan seperti AMDAL. Ini berdampak pada semakin mudahnya alih fungsi lahan tanpa kajian lingkungan yang memadai,” kata Prof. Rokhmin.

Ke depan, Komisi IV DPR RI, lanjutnya, akan mendorong revisi Undang-Undang Kehutanan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola ruang. Revisi tersebut diarahkan untuk mempertegas perlindungan hutan lindung dan hutan produksi tetap, sekaligus menertibkan skema hutan produksi yang dapat dialihfungsikan.

Menurut Prof. Rokhmin, penataan ulang alokasi ruang menjadi kebutuhan mendesak agar konversi lahan tidak terus memperbesar risiko bencana ekologis.

Ia menekankan bahwa perlindungan hutan bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan nasional.

“Tanpa pembenahan tata kelola hutan dan tata ruang, bencana serupa akan terus berulang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.