Ikhbar.com: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan lebih dari 22 juta batang rokok ilegal hasil sitaan. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang masih tinggi di wilayah tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan mengungkapkan bahwa dari sekitar 49 juta batang rokok ilegal yang beredar di Jabar, 22 juta batang di antaranya telah dimusnahkan.
“Rokok ilegal yang beredar di Jawa Barat mencapai 49 juta batang. Hari ini, 22 juta batang dimusnahkan,” ujar Erwan saat menghadiri acara pemusnahan hasil penindakan cukai di Alun-alun Pasanggrahan Padjajaran, Kabupaten Purwakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
Proses pemusnahan dilanjutkan di area milik PT Mukti Mandiri Lestari dengan metode dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Baca: Abu Yusuf, Ekonom Muslim Perumus Pajak Berkeadilan
Erwan menjelaskan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 22.134.603 batang rokok ilegal senilai hampir Rp29,6 miliar. “Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum di wilayah Jawa Barat,” terangnya.
Selain rokok, barang ilegal lain yang turut dihancurkan antara lain 150,5 gram tembakau iris senilai Rp8.250, cairan rokok elektrik sebanyak 560 ml senilai Rp84 juta, serta 5.211,9 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai tak kurang dari Rp317,6 juta.
Erwan menyampaikan apresiasinya atas kinerja aparat yang telah berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal tersebut. Ia menekankan bahwa rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merugikan konsumen.
“Barang hasil sitaan ini membuktikan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak dan perlu kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memberantasnya. Perlu kesadaran bersama,” imbuhnya.
Ia juga mendorong agar strategi pencegahan terus diperkuat, seiring dengan upaya penindakan yang sudah berjalan efektif.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJBC Jabar, Finari Manan menyatakan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi lintas unit Bea Cukai, baik di wilayah Jabar maupun DKI Jakarta.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Tidak hanya merugikan negara, barang-barang ini juga mengancam kesehatan dan keadilan usaha,” kata Finari.
Sementara itu, Sekjen Komnas Pengendalian Tembakau sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi mengeklaim bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal menunjukkan tren penurunan. Ia mencatat, hingga pertengahan 2025, ada penurunan sekitar 13,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Rokok ilegal akhir-akhir cukup marak beredar di pasaran. Menurut hasil survei CISDI, angka prevalensinya mencapai 10,77%,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis.
Tulus pun mendukung langkah DJBC yang membentuk Satuan Tugas Rokok Ilegal sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.