Ikhbar.com: Pemerintah menerapkan aturan penyeberangan kapal selama periode mudik Lebaran 2026 untuk mengatur arus kendaraan dan penumpang di sejumlah pelabuhan utama. Kebijakan ini disiapkan guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada jalur penyeberangan yang diprediksi mengalami kepadatan tinggi.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi itu tercantum dalam SKB bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa mudik Lebaran 2026.
Aturan Penyeberangan Mudik Tujuan Sumatra
Pengaturan penyeberangan menuju Sumatra diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. Dalam ketentuan tersebut, layanan penyeberangan dibagi di beberapa pelabuhan untuk mengurangi penumpukan kendaraan.
1. Pelabuhan Penyeberangan Merak
- Penumpang pejalan kaki
- Kendaraan golongan IVA, IVB, VA, dan VIA
2. Pelabuhan Ciwandan
- Kendaraan golongan I, II, III
- Kendaraan golongan VB dan VIB
3. Pelabuhan BBJ Bojonegara
- Kendaraan golongan VIB, VII, VIII, dan IX
Baca: Pemudik Baiknya Puasa atau Batal? Ini Penjelasan Ulama
Pembagian layanan ini bertujuan mendistribusikan arus kendaraan agar tidak terpusat pada satu pelabuhan.
Aturan Penyeberangan Arus Balik Tujuan Jawa
Pengaturan arus balik dari Sumatra menuju Jawa diberlakukan mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pembagian layanan penyeberangan ditetapkan sebagai berikut:
1. Pelabuhan Penyeberangan Merak
- Penumpang pejalan kaki
- Kendaraan golongan I, II, III
- Kendaraan golongan IVA dan IVB
- Kendaraan golongan VA dan VIA
2. Pelabuhan BBJ Bojonegara
- Kendaraan golongan VIB, VII, VIII, dan IX
Aturan Penyeberangan Lintas Jawa–Bali
Ketentuan penyeberangan lintas Jawa–Bali berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pembagian kendaraan pada lintasan ini diatur sebagai berikut:
- Tujuan Bali (Pelabuhan Ketapang)
- Diprioritaskan untuk sepeda motor
- Mobil penumpang
- Bus
Mobil barang diarahkan menggunakan Dermaga LCM dan Dermaga Bulusan. Sementara truk besar dengan tujuan Nusa Tenggara Barat dialihkan melalui lintasan penyeberangan Jangkar–Lembar serta trayek laut Tanjung Wangi–Gilimas.
Tujuan Jawa (Pelabuhan Gilimanuk)
- Diprioritaskan untuk sepeda motor
- Mobil penumpang
- Bus
- Kendaraan barang tidak menjadi prioritas dan diberlakukan pembatasan pengangkutan.
Operasional penyeberangan pada lintas Jawa–Bali juga akan dihentikan sementara saat Hari Raya Nyepi. Penutupan dimulai di Pelabuhan Ketapang pada Rabu, 18 Maret 2026 pukul 17.00 WIB, sedangkan di Pelabuhan Gilimanuk diberlakukan mulai Kamis, 19 Maret 2026 pukul 05.00 WITA hingga Jumat, 20 Maret 2026.
Wajib Reservasi Tiket sebelum Tiba di Pelabuhan
Pengguna jasa penyeberangan diwajibkan melakukan reservasi tiket terlebih dahulu melalui aplikasi Ferizy sebelum tiba di pelabuhan. Tiket harus sudah dimiliki sebelum kendaraan memasuki area buffer zone atau delaying system.
Radius pembatasan di sekitar pelabuhan juga ditetapkan dalam ketentuan tersebut.
Lintas Jawa–Sumatra
- Pelabuhan Merak: radius 4,71 km dari titik tengah pelabuhan (acuan Hotel Pesona Merak)
- Pelabuhan Bakauheni: radius 4,24 km (acuan Balai Karantina Pertanian)
Lintas Jawa–Bali
- Pelabuhan Ketapang: radius 2,65 km (acuan Terminal Sri Tanjung)
- Pelabuhan Gilimanuk: radius 2 km (acuan Terminal Kargo)
Ketentuan ini diberlakukan sebagai pedoman bagi pengguna jasa penyeberangan selama masa mudik Lebaran 2026.