Ikhbar.com: Pemerintah resmi merilis kebijakan usia minimum anak yang diizinkan mengakses layanan digital dan media sosial (medsos). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform populer seperti TikTok, Instagram, dan X untuk mematuhi batas usia tertentu dalam memberikan akses akun kepada anak-anak. Hal ini diatur secara rinci dalam Pasal 21.
Pasal ini mengelompokkan anak dalam tiga rentang usia dengan jenis layanan yang boleh diakses berdasarkan tingkat risiko serta syarat wajib adanya izin orang tua.
Baca: Anak di Bawah 16 Tahun tak Bisa Lagi Live Instagram
Berikut klasifikasi pembatasan usia yang diatur dalam PP tersebut:
1. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan berprofil risiko rendah yang secara khusus dirancang untuk anak, dan itu pun dengan persetujuan orang tua.
2. Anak usia 13 hingga belum genap berusia 16 tahun dapat memiliki akun untuk produk digital berisiko rendah, tetapi tetap dengan syarat persetujuan dari orang tua atau wali.
3. Anak usia 16 hingga belum genap 18 tahun boleh mengakses lebih banyak layanan digital, namun masih tetap membutuhkan izin orang tua untuk memiliki akun.
Selain pembatasan usia, aturan ini juga mengharuskan penyedia layanan digital menyediakan teknologi yang memungkinkan pengawasan langsung oleh orang tua terhadap aktivitas online anak-anak mereka.
Dalam Pasal 21 ayat (2), disebutkan: “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak.”
Dengan diberlakukannya PP ini, semua platform digital wajib menyesuaikan sistem verifikasi usia pengguna dan menyediakan fitur kontrol orang tua yang benar-benar berfungsi. Upaya ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan anak dari konten digital yang tidak sesuai usianya.