Pemerintah Resmi Batasi Pengguna Medsos di Bawah 16 Tahun

Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Dok. Komdigi

Ikhbar.com: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi lanjutan itu diterbitkan untuk memperjelas mekanisme pengawasan penggunaan platform digital oleh anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah mulai memberlakukan peraturan turunan tersebut sebagai instrumen penguatan perlindungan anak di dunia maya.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurut Meutya, kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang lebih dahulu menerapkan pembatasan akses platform digital berdasarkan batas usia pengguna.

Ia menjelaskan, langkah tersebut didorong oleh meningkatnya potensi ancaman yang dihadapi anak saat mengakses internet. Risiko yang dimaksud mencakup paparan konten negatif hingga kecanduan penggunaan teknologi.

Baca: Cara Terhindar dari Hoaks Informasi Haid di Medsos

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” katanya.

Komdigi menetapkan tahap awal implementasi kebijakan ini dimulai pada Jumat, 28 Maret 2026. Pada fase tersebut, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap.

Sejumlah media sosial (medsos) yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live. Penyesuaian akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi.

Komdigi menyebut proses penonaktifan akun akan dilakukan secara berjenjang seiring dengan penyesuaian sistem dari masing-masing platform digital terhadap kebijakan pemerintah.

Meutya mengakui bahwa penerapan aturan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada masa awal pelaksanaan, baik bagi anak maupun orang tua.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkapnya.

Meski demikian, pemerintah memandang kebijakan tersebut sebagai respons atas kondisi yang dinilai semakin mengkhawatirkan di ruang digital.

“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak, sehingga perlindungan dari dampak negatif teknologi dapat dilakukan secara lebih terstruktur.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.