Pemerintah Bikin Aturan Ayah Wajib Ambil Rapor Sekolah

Ilustrasi ayah ambil rapor sekolah. Foto: Getty Images

Ikhbar.com: Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) menerbitkan aturan yang mewajibkan ayah terlibat langsung dalam pengambilan rapor sekolah. Gagasan ini diterapkan sebagai upaya memperkuat peran orang tua dalam pengasuhan anak.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Ayah Mengambil Rapor untuk menjawab persoalan minimnya kehadiran figur ayah dalam tumbuh kembang anak di Indonesia.

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), Wihaji, mengungkapkan bahwa data menunjukkan sekitar 25% anak di Indonesia mengalami fatherless alias tumbuh tanpa peran ayah.

Situasi tersebut dinilai berdampak pada perkembangan emosional dan pendidikan anak, sehingga perlu intervensi kebijakan yang mendorong keterlibatan ayah sejak dini.

Kemendukbangga menjelaskan, surat edaran ini ditujukan kepada pemerintah daerah agar aktif menggerakkan peran ayah, terutama pada momen strategis seperti pengambilan rapor di sekolah. Kehadiran ayah diharapkan tidak bersifat simbolis, melainkan menjadi bagian dari keterlibatan nyata dalam memantau proses belajar dan perkembangan anak.

Baca: Mendikdasmen Sebut Indonesia Darurat ‘Fatherless Nation’, Apa Itu? 

“Surat edaran ini dibuat untuk menjawab suasana kebatinan masalah kurangnya kehadiran sosok ayah bagi anak-anak. Dalam hal ini, data kita menunjukkan ada sekitar 25 persen anak Indonesia mengalami fatherless, sehingga kami dari kementerian membuat kebijakan untuk mengingatkan bagi para ayah ataupun sosok ayah,” ujarnya pada Jumat, 19 Desember 2025.

Melalui kebijakan tersebut, Wihaji menegaskan pendidikan anak tidak seharusnya hanya dibebankan kepada ibu atau pihak sekolah. Menurutnya, ayah perlu hadir agar memahami capaian akademik anak sekaligus membangun kedekatan emosional yang berdampak positif bagi perkembangan kepribadian anak.

“Untuk hadir dan menambah perhatian kepada anak-anaknya dalam hal ini kita buat surat edaran agar para ayah untuk bisa mengambil rapor sehingga nanti ayah bisa mengetahui, memahami, tentang hasil studi bagi anak-anaknya. Sekaligus anaknya senang ayahnya hadir dalam kebutuhan yang hari ini sangat ditunggu oleh anak-anak,” ucapnya.

Ia juga menyoroti fenomena penggunaan gawai yang kerap menggantikan peran interaksi keluarga dalam keseharian anak. Wihaji menegaskan, teknologi semestinya menjadi alat bantu, bukan pengganti kehadiran orang tua dalam pengasuhan.

“Keluarga baru itu adalah handphone, kita tidak anti-HP dan tidak anti-teknologi. Tapi jangan sampai teknologi justru mengatur kita, teknologi itu membantu kita dan melayani kita bukan sebaliknya. Karena itu kita minta bagi sosok ayah untuk bisa mengambil rapor sebagai bagian dari hadirnya ayah dalam kebutuhan anak,” katanya.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Isyana Bagoes Oka. Ia mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah lebih dulu mengeluarkan edaran serupa, termasuk Pemerintah Kota Depok.

“Kami mengapresiasi langkah Wali Kota Depok yang menerbitkan SE imbauan ayah mengambil rapor anak. Kebijakan ini sejalan dan merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR),” ucap Isyana.

Isyana menegaskan, pola pengasuhan ideal menuntut peran seimbang antara ayah dan ibu. Kehadiran ayah saat pengambilan rapor dinilai dapat memperkuat komunikasi orang tua dengan guru serta mendukung perkembangan anak secara menyeluruh.

“Ayah dan ibu perlu sama-sama hadir dalam pengasuhan anak. Kehadiran ayah, termasuk dalam momen pengambilan rapor, sangat penting untuk membangun komunikasi yang kuat antara orang tua dan guru serta mendukung tumbuh kembang anak secara utuh,” tambahnya.

Ia menambahkan, Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor diinisiasi oleh Kemendukbangga dan ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah. Edaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Desember 2025 dan diharapkan dapat diadopsi secara luas sebagai gerakan nasional yang berkelanjutan.

“SE Nomor 14 Tahun 2025 ini diinisiasi oleh Kemendukbangga/BKKBN dan berlaku mulai 1 Desember 2025. Ditujukan kepada pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota. Harapannya, kebijakan ini dapat diadopsi lebih luas sebagai gerakan bersama,” imbuhnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.