Ikhbar.com: Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 M/1447 H menunjukkan progres yang memprihatinkan. Hingga saat ini, pelunasan baru menyentuh angka 8,8%, jauh dari harapan menjelang persiapan musim haji yang kian dekat.
Pengamat haji, Mustolih Siradj mengungkapkan bahwa jumlah calon jemaah haji (calhaj) reguler yang sudah menyelesaikan pembayaran BPIH masih sangat kecil.
Bahkan untuk jemaah haji khusus, hampir tidak ada yang melunasi biaya tersebut. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu tahapan persiapan teknis yang akan berlangsung beberapa bulan mendatang.
Mustolih menilai situasi tersebut berpotensi menghambat jadwal keberangkatan kloter pertama jamaah Indonesia yang direncanakan pada Rabu, 22 April 2026, menuju Madinah, Arab Saudi.
Baca: Link dan Syarat Lengkap Pendaftaran Petugas Haji 2026
Sementara itu, masa pelunasan BPIH sesuai ketentuan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI berlangsung pada Senin, 24 November 2025 hingga Selasa, 23 Desember 2025. Menurutnya, diperlukan strategi dan terobosan untuk mendorong percepatan pelunasan.
“Sayangnya, sampai dengan tanggal 8 Desember 2025, berdasarkan data yang tayang di Kemenhaj RI, (calon) jemaah yang dinyatakan telah melakukan pelunasan biaya haji masih sangat minim. Jauh dari kelaziman, padahal penutupan waktu pelunasan hanya menyisakan dua pekan ke depan,” ujar Mustolih pada Senin, 8 Desember 2025.
Data Kemenhaj RI mencatat, dari total kuota 201.585 calhaj reguler, baru sekitar 17.745 jemaah yang telah melunasi biaya, atau setara 8,8%. Bahkan, sejumlah provinsi tercatat belum ada satu pun jemaah yang menyelesaikan pembayaran alias nol persen.
Sementara di jalur haji khusus, kondisinya lebih mengejutkan. Dari total kuota 16.573 jemaah, hanya tiga orang yang tercatat lunas, masing-masing berasal dari dua biro perjalanan.
“Situasi semacam ini sangat berbeda dengan masa-masa pelunasan haji pada tahun-tahun sebelumnya yang biasanya jemaah berlomba-lomba cepat melakukan pelunasan,” kata Mustolih.
Ia mendorong Kemenhaj RI segera menyiapkan langkah antisipatif agar proses pelunasan lebih optimal. Jika tidak, efek berantai dapat terjadi pada serapan kuota, penerbitan paspor dan visa, hingga proses pendaftaran kartu Nusuk. Integrasi data dengan pihak syarikah juga dikhawatirkan tersendat, yang berpotensi menghambat keberangkatan jemaah.
“Perlu diingat, otoritas Arab Saudi untuk musim haji kali ini telah memberikan warning, batas akhir penerbitan visa haji paling lambat pada 1 Syawal 1447 H atau 20 Maret 2026 M. Tidak ada toleransi atau perpanjangan. Visa tentu akan terbitkan berdasarkan ketersediaan data jemaah yang telah lunas,” ujarnya.