PBNU Dukung Umrah Mandiri, Tapi…. 

Ilustrasi umrah mandiri. Foto: Shutterstock/Iskandar Cita

Ikhbar.com: Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi menyambut baik kebijakan umrah mandiri yang telah disahkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Sosok yang akrab disapa Gus Fahtur itu menilai langkah ini dapat memberi kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang ingin beribadah ke Tanah Suci secara mandiri.

“Saya kira itu kebijakan positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, karena lebih murah dan efisien,” ujar Gus Fahrur pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Menurutnya, kebijakan ini membuka ruang bagi jamaah yang ingin mengatur keberangkatan tanpa bergantung pada biro perjalanan. Meski demikian, Gus Fahrur mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati terhadap berbagai iklan umrah mandiri yang mungkin bermunculan.

Baca: Cara Daftar Umrah Mandiri

“Harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman, dan tetap mengikuti aturan pemerintah Arab Saudi agar jemaah tidak terlantar dan terhindar dari praktik percaloan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kementerian Haji memastikan bahwa pelaksanaan umrah mandiri bersifat legal serta mendapat perlindungan penuh dari pemerintah Indonesia.

Regulasi baru ini akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri sebagai turunan dari undang-undang yang baru disahkan tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji, Ustaz Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kebijakan umrah mandiri merupakan bentuk adaptasi terhadap perubahan kebijakan di Arab Saudi yang membuka peluang bagi jemaah internasional untuk mengatur perjalanannya sendiri.

“Umrah mandiri itu keniscayaan, karena Arab Saudi sudah membuka akses yang luas. Bahkan selama ini sudah banyak jemaah Indonesia yang berangkat dengan sistem mandiri,” jelas Dahnil Anzar pada Senin, 27 Oktober 2025.

Ustaz Dahnil menegaskan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah melindungi jemaah. Pemerintah ingin memastikan keberangkatan dan kepulangan jemaah berjalan aman serta sesuai dengan regulasi Arab Saudi.

“Sebelum ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, sebenarnya banyak jamaah kita yang sudah melaksanakan umrah secara mandiri. Karena itu, undang-undang ini dibuat agar mereka mendapatkan perlindungan hukum,” kata Ustaz Dahnil.

Ia menambahkan, sistem umrah mandiri kini semakin mudah berkat platform resmi seperti Nusuk, yang memungkinkan jemaah mengatur sendiri pemesanan tiket penerbangan, akomodasi hotel, hingga transportasi selama di Arab Saudi.

“Sekarang jamaah bisa memesan tiket dan hotel melalui Nusuk, semuanya sudah tersedia secara resmi. Jadi undang-undang ini hadir agar mereka tetap terlindungi,” tuturnya.

Tak hanya itu, kebijakan umrah mandiri ini dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas akses masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci. Selain menekan biaya keberangkatan, sistem ini juga mendorong transparansi dan pengawasan lebih baik terhadap penyelenggaraan ibadah umrah.

PBNU berharap, dengan diterapkannya sistem umrah mandiri, masyarakat dapat memanfaatkannya secara bijak, tetap mengikuti regulasi yang berlaku, dan tidak tergiur penawaran yang tidak jelas asal-usulnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.