Ikhbar.com: Rencana pemerintah membentuk Kementerian Haji dan Umrah mendapat dukungan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kehadiran kementerian khusus dinilai akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Ketua PBNU, KH Fahrur A Rozi menyebut langkah ini merupakan terobosan penting. Menurutnya, jika ada kementerian tersendiri, pelayanan kepada jemaah akan lebih fokus.
“Saya kira lebih bagus demikian agar fokus dan lebih baik,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Fahrur itu pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Ia menegaskan terkait perlunya integrasi penuh sistem penyelenggaraan haji. Gus Fahrur menilai perubahan dari Badan Pengelola (BP) Haji menjadi kementerian akan memberi kewenangan lebih luas untuk meningkatkan kualitas layanan.
Baca: Tahun Depan, Booking Tenda Haji di Armuzna Wajib DP
“Saya setuju jika sistem tata kelola haji diintegrasikan penuh dengan meningkatkan Badan Pengelola Haji menjadi Kementerian Haji Indonesia agar penyelenggaraan haji lebih terpadu, profesional, dan efisien,” tuturnya.
Lebih jauh, Gus Fahrur menjelaskan bahwa konsolidasi kewenangan dalam satu kementerian akan mempercepat proses perencanaan dan pelaksanaan. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih lincah dalam merespons berbagai dinamika di lapangan.
“Jika semua kewenangan dikonsolidasikan dalam satu kementerian khusus, maka proses perencanaan dan pelaksanaan bisa berjalan lebih cepat, fleksibel, dan sesuai dengan dinamika di lapangan,” katanya.
Ia berharap, melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia bisa semakin profesional serta memberikan pelayanan terbaik bagi umat Islam.
Kesepakatan Panja RUU Haji
Dukungan terhadap pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sejalan dengan keputusan Panja revisi UU Haji yang baru saja disepakati. Panja bersama Komisi VIII DPR RI dan pemerintah memasukkan pasal tambahan terkait kementerian khusus urusan haji dan umrah.
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025 menyampaikan adanya penambahan Pasal 21–23.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan baru ini menegaskan posisi kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan haji dan umrah dalam lingkup pemerintahan di bidang agama.
“Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama,” kata Eko.
Bambang kemudian membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menegaskan menteri haji dan umrah akan menjadi bagian dari lingkup urusan pemerintahan agama. Pasal 23 mengatur secara spesifik mengenai pembentukan kementerian tersebut.
Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko menyatakan pihaknya setuju dengan penambahan pasal itu.
“Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ujarnya saat memimpin rapat.