Ikhbar.com: Australia didesak untuk mengakhiri “standar ganda” terhadap Israel dan menegakkan hukum internasional, setelah Komisi Penyelidikan Independen PBB menyatakan genosida tengah berlangsung di Gaza.
“Saat bukti genosida jelas, tidak bertindak berarti ikut terlibat,” ujar Ketua Komisi PBB, Navi Pillay, dikutip dari The Guardian, pada Kamis, 18 September 2025.
Pakar HAM Prof. Ben Saul mengatakan Australia perlu menggunakan sanksi dan embargo dagang untuk menekan Israel menghentikan invasi Gaza.
Baca: PBB: Israel Terbukti Lakukan Genosida di Gaza
“Ada standar ganda terhadap Israel dibanding negara lain. Jika sebuah negara melanggar hukum, perlakuannya harus sama,” ujarnya.
Anggota komisi PBB, Chris Sidoti, menegaskan Australia memiliki kewajiban segera berdasarkan Konvensi Genosida untuk menghentikan dan menghukum genosida.
Ia mendesak pemerintah menghentikan perdagangan senjata, menyelidiki warga Australia yang pernah bertugas di Pasukan Pertahanan Israel sejak 7 Oktober 2023, menangguhkan hubungan diplomatik terkait pertahanan, dan menghentikan perdagangan yang mendukung aktivitas ilegal di Gaza dan Tepi Barat.
Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong, mengatakan dunia sepakat situasi di Gaza sudah melampaui “ketakutan terburuk” dan Israel akan diadili di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kepatuhan pada Konvensi Genosida.
Tekanan terhadap pemerintahan Albanese semakin meningkat. Politisi lintas partai seperti Ed Husic, David Pocock, dan senator Partai Hijau David Shoebridge mendesak sanksi terhadap pejabat Israel.
Baca: PBB Dukung Palestina Merdeka, Ditolak Israel dan AS
“Australia tidak perlu menunggu putusan akhir ICJ yang mungkin baru keluar 2027,” kata Pocock.
Namun, Menteri Luar Negeri Bayangan Australia, Michaelia Cash, membela Israel. Menurutnya, akar konflik adalah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 dan PBB harus tegas melihat siapa yang memperpanjang penderitaan.