Ikhbar.com: Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi fenomena promosi jasa nikah siri yang beredar luas di media sosial. Mereka menegaskan bahwa praktik tersebut dapat menimbulkan risiko serius jika tidak memenuhi ketentuan agama dan hukum, meski terlihat mudah dan praktis.
Sebelumya, sebuah video yang menawarkan layanan pernikahan siri di Jakarta Timur menjadi viral di TikTok. Tayangan itu telah ditonton lebih dari 250 ribu pengguna dan mempromosikan akad nikah tanpa proses administrasi maupun penyewaan tempat, sehingga menarik minat sejumlah warganet.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Anwar Abbas, menuturkan bahwa menikah siri diperbolehkan selama seluruh rukun dan syarat pernikahan dipenuhi. Namun ia mengingatkan, pelaksanaan yang mengabaikan ketentuan tersebut dapat berubah status hukumnya dan berujung pada mudarat.
Baca: MUI Dorong Regulasi AI Dipercepat, Pemerintah Diminta Susun UU Khusus
“Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah. Tetapi jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya tentu menjadi haram,” ujar Kiai Anwar pada Sabtu, 22 November 2025.
Ia menekankan pentingnya pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mencegah dampak negatif di kemudian hari, terutama terkait hak-hak pasangan maupun anak.
“Di samping itu, perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan (dampak negatif) misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin,” kata Kiai Anwar.
“Untuk itu supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah maka disarankan supaya pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA),” sambungnya.
Kiai Anwar menambahkan, pencatatan pernikahan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak. Karena itu, tawaran jasa nikah siri tidak boleh dibiarkan jika tidak mampu memastikan keabsahan syarat agama dan aturan negara.
“Oleh karena itu jika ada pihak-pihak tertentu menawarkan jasa nikah siri kepada publik maka hal itu boleh selama memenuhi ketentuan-ketentuan di atas,” ucapnya.
“Jika pihak yang menawarkan jasa tersebut atau pihak dari kedua calon suami istri tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan-ketentuan di atas maka usaha tersebut tentu tidak bisa ditolerir karena apa yang mereka lakukan jelas akan bertentangan dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia,” tutup Kiai Anwar.