MUI Singapura Hukumi Daging Buatan Halal Dimakan

Ilustrasi daging buatan. Foto: Shutterstock/Africa Studio

Ikhbar.com: Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) memfatwakan halal terhadap daging yang dikembangkan di laboratorium (lab-grown meat). Meski demikian, umat Muslim boleh mengonsumsinya asalkan semua syarat terpenuhi.

MUIS menyebutkan, fatwa tersebut perlu dikeluarkan seiring Badan Pangan Singapura (SFA) telah menyetujui penjualan produk budi daya daging pada tahun 2020.

Dikutip dari The Straits Times, MUIS mengatakan bahwa daging budi daya dapat dikonsumsi  jika sel-selnya bersumber dari hewan. 

“Selain itu, daging tersebut boleh dikonsumsi umat Muslim jika tidak ada campuran komponen non-halal dalam proses produksinya,” tulis MUIS dikutip pada Selasa, 6 Februari 2024.

“Makanan baru, yang dapat diproduksi melalui cara-cara yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan pertanian tradisional dan budidaya perikanan, menawarkan cara praktis untuk berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan,” kata MUIS.

Dalam merumuskan fatwa tersebut, MUIS menggandeng sejumlah pihak, di antaranya Kantor Mufti, SFA, pelaku industri, dan ilmuwan. 

“Mereka juga menyaksikan proses budidaya secara langsung,” katanya.

Lebih lanjut, MUIS menyebut bahwa fatwa tentang daging budi daya bersandar pada prinsip-prinsip Islam. Ia berfungsi untuk melestarikan kehidupan manusia dan melindungi lingkungan.

Baca: Hukum Bayar Kuliah Menggunakan Pinjol menurut MUI

“Fatwa tersebut juga mempertimbangkan prinsip hukum Islam bahwa kecuali terbukti sebaliknya, apa pun yang bermanfaat adalah diperbolehkan,” jelasnya.

Sertifikasi Halal

Sebagai langkah tindak lanjut, MUIS berencana akan menerbitkan pedoman sertifikasi halal daging budi daya. Pihaknya menyebut akan bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait, seperti SFA, dan pelaku industri.

Nantinya, masyarakat Muslim Singapura bebas memilih apakah mereka akan mengonsumsi daging hasil budi daya laboratorium atau tidak setelah mendapat sertifikat halal.

“Dalam semua kasus, konsumen muslim membuat pilihan mereka sendiri apakah akan mengunjungi tempat makan bersertifikat halal atau mengonsumsi produk makanan bersertifikat halal,” katanya.

“Demikian pula dengan daging hasil budidaya, jika sudah tersertifikasi halal, umat muslim Singapura bisa memilih apakah akan mengonsumsinya atau tidak,” imbuhnya.

Sementara di Indonesia, pihak terkait telah menghalalkan daging hasil rekayasa genetika. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetika dan Produknya.

“Hewan hasil rekayasa genetika adalah halal dengan syarat hewan itu masuk dalam kategori hewan yang dagingnya halal dikonsumsi (ma’kul al-lahm), bermanfaat, dan tidak membahayakan,” tulis MUI.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.