Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin rentan terhadap berbagai ancaman.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma’rifah menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menjadi upaya memperkuat sistem perlindungan anak di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat.
“KPRK MUI menyambut baik dan menjadi harapan kita bersama karena ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini dapat melindungi anak-anak kita,” kata Siti Ma’rifah di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan karena anak-anak semakin terpapar berbagai risiko di dunia digital. Ancaman yang dihadapi antara lain konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga persoalan adiksi atau kecanduan penggunaan internet.
Puteri Wakil Presiden ke-13 RI itu menilai kebijakan pembatasan akses media sosial merupakan langkah strategis di tengah kondisi yang disebutnya sebagai situasi darurat digital.
Ia menekankan bahwa teknologi seharusnya digunakan untuk memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan anak, bukan justru merusak proses tumbuh kembang mereka.
Baca: Pemerintah Resmi Batasi Pengguna Medsos di Bawah 16 Tahun
“Langkah ini dapat membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga,” ujarnya.
Siti Ma’rifah juga menilai kebijakan tersebut membuka ruang kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyiapkan generasi muda yang sehat serta mampu memanfaatkan teknologi secara bijak. Upaya ini diharapkan dapat mencegah anak terpapar konten negatif yang berpotensi merusak mental maupun mengeksploitasi mereka.
“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang efektif di ruang digital, tanpa mengabaikan hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai tingkatan usia dan perkembangan mereka,” katanya.
“Kita perlu memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik dan hak anak. Bukan sekedar membatasi, tetapi juga melindungi mereka dari risiko di dunia digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan belajar,” sambungnya.
MUI menegaskan bahwa keselamatan serta kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas dalam implementasi kebijakan tersebut, terutama di tengah meningkatnya keterlibatan anak dalam penggunaan internet dan media sosial.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak Indonesia 2024 mencatat jumlah anak mencapai 28,65% dari total penduduk Indonesia atau sekitar 79,8 juta jiwa. Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) 2024 menunjukkan tingkat penetrasi internet pada generasi Z yang lahir antara 1997 hingga 2012 mencapai 87,02%.
Data tersebut juga menunjukkan bahwa di daerah tertinggal, usia pertama kali anak mengakses internet berada pada kisaran 13 hingga 14 tahun dengan penggunaan tertinggi pada platform medsos.