Ikhbar.com: Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zainut Tauhid Sa’adi menyebut kebijakan pemerintah tentang larangan anak di bawah 16 tahun bermain media sosial (medsos) adalah amanat konstitusi dan agama.
Penegasan ini menguatkan dukungan MUI terhadap kebijakan pembatasan akses digital bagi anak sebagai bagian dari perlindungan generasi muda.
Selain itu, MUI juga mendorong peran aktif orang tua dalam meningkatkan literasi digital serta pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang daring. Langkah ini dinilai penting seiring mulai diberlakukannya aturan perlindungan anak di ranah digital.
“Regulasi (PP Tunas) adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras. Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan ‘benteng’ di tingkat keluarga,” ujar Kiai Zainut di Jakarta, Ahad, 29 Maret 2026.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini resmi berlaku sejak Sabtu, 28 Maret 2026, setelah sebelumnya diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah pembatasan akses penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan berbagai risiko di dunia maya, mulai dari perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi dan kekerasan.
MUI menyampaikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah dalam menerapkan aturan tersebut. Zainut menilai kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga generasi penerus dari ancaman yang dapat merusak aspek moral, mental, dan spiritual.
Menurutnya, dalam perspektif Islam, upaya melindungi anak dari konten berbahaya merupakan bagian dari implementasi maqashid al-syariah, khususnya hifzhun nasal atau menjaga keturunan.
Baca: Berlaku per 28 Maret 2026, Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos Anak
“Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tumbuh dalam ekosistem digital yang toksik. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt dalam Surat An-Nisa ayat 9,” kata dia.
Lebih lanjut, MUI memandang kebijakan ini selaras dengan kaidah fikih tasharrufu al-imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al-mashlahah, yang menekankan bahwa setiap kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
“Penegakan aturan terhadap platform digital adalah upaya nyata pemerintah untuk menghadirkan kemaslahatan umum maslahah ‘ammah di atas kepentingan bisnis korporasi global,” ujar Kiai Zainut.
MUI juga meminta perusahaan platform digital global untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Perlindungan anak, menurutnya, tidak dapat dikompromikan dengan kepentingan bisnis.
“Platform global tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar besar, tetapi abai terhadap keselamatan anak-anak. Kepatuhan terhadap regulasi adalah keharusan,” katanya.
Kiai Zainut menegaskan, ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya yang mengancam tumbuh kembang anak.
“Menghilangkan bahaya adalah kewajiban. Jika ada platform yang tidak patuh, maka langkah tegas, termasuk pemblokiran, adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya,” ujarnya.