MUI bakal Buat Fatwa untuk Menteri yang Rangkap Jabatan

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. Foto: Dok. MUI

Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan akan membahas permintaan fatwa terkait praktik rangkap jabatan menteri atau wakil menteri yang juga duduk sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Permintaan itu sebelumnya diajukan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios).

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan pihaknya menyambut baik aspirasi tersebut. Menurutnya, setiap fatwa yang diminta masyarakat atau pihak tertentu yang disebut mustafti akan diproses melalui kajian internal yang mendalam.

“Terima kasih kepada Celios yang telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa pasti dikaji dan diputuskan. Ini langkah baik untuk memastikan setiap penghasilan pejabat terjamin kehalalannya,” kata Kiai Cholil dikutip dari laman MUI pada Kamis, 11 September 2025.

Baca: 10 Poin Pernyataan Sikap MUI atas Serangan Israel ke Qatar

Lebih lanjut, ia menjelaskan surat permohonan dari Celios akan segera diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI. Komisi inilah yang memiliki otoritas mengkaji hukum Islam terkait rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji atau honorarium dari dua posisi yang dijabat bersamaan.

“Fatwa nantinya tidak hanya menjadi panduan bagi pejabat negara, tetapi juga menjadi pedoman moral bagi umat Islam secara umum. Prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan harus dijaga,” tegasnya.

Dengan adanya fatwa tersebut, MUI berharap praktik rangkap jabatan di lingkaran pejabat negara tidak menimbulkan keraguan, baik dari sisi hukum Islam maupun etika publik.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.