Mirip Sertifikasi Halal, Baznas Kenalkan Fungsi Label ‘Taat Zakat’

Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan (kiri) saat menjelaskan fungsi label taat zakat dalam forum Baznas Fundraising Forum di Jakarta, pada Selasa, 30 September 2025. Foto: Dok. Baznas

Ikhbar.com: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) baru saja mengenalkan gagasan label Taat Zakat. Inovasi ini merupakan penanda khusus bagi perusahaan yang telah menunaikan kewajiban zakatnya.

Kehadiran label ini disebut-sebut memiliki peran penting, mirip dengan sertifikasi halal, yakni memperkuat reputasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.

Peresmian label Taat Zakat berlangsung dalam ajang Baznas Fundraising Forum di Jakarta, pada Selasa, 30 September 2025. Forum ini dihadiri lebih dari 100 peserta yang terdiri atas mitra perusahaan, regulator, asosiasi, dan praktisi zakat, dengan fokus pembahasan pada regulasi, fikih, serta muamalah zakat perusahaan.

Pimpinan Baznas Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, menjelaskan bahwa label Taat Zakat memiliki filosofi serupa dengan label sertifikasi halal.

Baca: Muhammadiyah-Baznas Buka Beasiswa Kuliah S1 hingga S3, Daftar di Sini!

“Kalau label halal menandakan produk bersih dan baik, maka label Taat Zakat menunjukkan perusahaan yang bersih secara syariah, karena hartanya telah ditunaikan zakatnya,” ujar Rizaludin dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Label ini berlaku selama satu tahun, memuat logo resmi Baznas serta nomor identitas khusus yang bisa dipasang perusahaan dalam berbagai sarana publikasi.

Menurut Rizaludin, hasil riset Baznas menunjukkan label tersebut membawa dampak nyata, mulai dari peningkatan branding, reputasi, hingga tumbuhnya kepercayaan publik. Selain itu, perusahaan juga berpotensi memperoleh manfaat di bidang perpajakan.

Ia menegaskan bahwa label tersebut tidak diperdagangkan. “Perusahaan yang menunaikan zakat, baik Rp10 juta maupun ratusan miliar, akan menerima label yang sama. Pesannya jelas, zakat adalah gaya hidup korporasi sekaligus penjaga harta,” tuturnya.

Rizaludin menambahkan, dana zakat perusahaan yang dihimpun Baznas dapat dialokasikan sesuai preferensi perusahaan.

“Mau disalurkan untuk Papua atau wilayah lain, semuanya bisa. Baznas memiliki jaringan di 34 provinsi dan 450 kabupaten/kota, sehingga distribusi zakat benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.