Ikhbar.com: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), KH Abdul Mu’ti mengeluarkan imbauan tegas kepada para siswa SD untuk tidak memainkan gim daring Roblox. Menurutnya, permainan tersebut memuat konten kekerasan yang tidak layak dikonsumsi anak-anak usia sekolah dasar.
Peringatan tersebut disampaikan Kiai Mu’ti saat meninjau pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SDN Cideng 2, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Agustus 2025. Ia menekankan bahwa anak-anak di usia dini masih kesulitan membedakan antara realita dan simulasi dalam dunia digital.
“Kalau main HP, jangan menonton kekerasan, yang di situ ada berantemnya, ada kata-kata jelek, jangan nonton yang tidak berguna ya. Nah yang main blok-blok (Roblox) tadi itu jangan main yang itu ya karena itu tidak baik ya,” kata Kiai Mu’ti saat membuka Kick-off Program CKG Sekolah.
Baca: MK Wajibkan Pendidikan Gratis di Tingkat Dasar, Ini Respons Mendikdasmen
Kiai Mu’ti menyatakan bahwa anak usia SD cenderung mudah meniru. Ketika mereka menyaksikan aksi kekerasan dalam permainan digital, tak jarang mereka menirukannya dalam interaksi nyata, yang berisiko menimbulkan persoalan serius.
“Misalnya mohon maaf ya, kalau di game itu dibanting, itu kan tidak apa-apa orang dibanting di game. Kalau dia main dengan temennya, kemudian temennya dibanting, kan jadi masalah,” jelasnya.
Ia menyoroti pentingnya pendampingan orang tua terhadap aktivitas anak saat menggunakan perangkat digital. Edukasi tentang penggunaan gawai yang sehat dan bermanfaat harus dilakukan sejak dini agar anak terhindar dari pengaruh negatif konten daring.
“Dampingi (anak saat bermain gawai), harus kita pandu supaya yang diakses adalah yang bermanfaat dan mereka dapat menggunakannya untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat edukatif dan bermanfaat,” pesannya kepada orang tua.
Dalam konteks kebijakan, Kiai Mu’ti juga mengungkap bahwa Kemendikdasmen bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meluncurkan Program TUNAS. Program ini menjadi wujud upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya dunia digital.
Program tersebut diperkuat dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan ini akan menjadi dasar kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan penyedia platform digital.
“Kami mohon dukungan agar anak-anak kita bisa mendapatkan akses layanan digital yang mendidik, bukan layanan yang bisa merusak mental dan merusak intelektual mereka,” tegas Kiai Mu’ti.
Melalui pendekatan regulatif dan kolaboratif, Mendikdasmen berharap seluruh pihak turut aktif menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak. Edukasi, pendampingan, dan kontrol bersama dianggap sebagai kunci menghadapi tantangan perkembangan teknologi terhadap generasi muda.