Ikhbar.com: Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat tidak boleh dimanfaatkan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Penegasan ini sekaligus meluruskan informasi yang menyebut Kementerian Agama (Kemenag) mengarahkan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut disampaikan Menag saat memberikan keterangan di Kantor Pusat Kemenag Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026. Ia menekankan, zakat memiliki aturan syariah yang tegas dan harus disalurkan kepada kelompok penerima yang telah ditentukan.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Menag.
Ia merujuk pada firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat. Delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil.
“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ungkapnya.
Baca: Kemenag Pastikan Rp4,5 Triliun Dana BOS Madrasah Cair sebelum Lebaran
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib.
Ia menjelaskan, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatur kewajiban penyaluran zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan pendistribusian dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas, pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Pengelolaan zakat, kata dia, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional maupun Lembaga Amil Zakat.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.