Ikhbar.com: Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar mengajak umat Muslim untuk meningkatkan praktik filantropi Islam dengan tidak berhenti pada batas minimal zakat 2,5%.
Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta itu menekankan pentingnya memperluas kepedulian sosial melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf sebagai penguatan peran ekonomi umat.
Seruan tersebut disampaikan Prof. Nasar, sapaan alrabnya, dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada Selasa, 24 Februari 2026. Ia mendorong aghniya atau kelompok mampu untuk mengoptimalkan potensi kedermawanan agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pernyataan Menag yang beredar di media sosial terkait “meninggalkan zakat” tidak utuh. Ia menyebut potongan video tersebut tidak mencerminkan maksud sebenarnya.
Baca: Menag: Zakat bukan untuk MBG, Wajib Disalurkan ke 8 Asnaf
Menurut Thobib, Prof. Nasar justru mengajak umat Islam yang memiliki kemampuan ekonomi untuk tidak hanya memenuhi kewajiban zakat, tetapi juga meningkatkan kontribusi sosial melalui instrumen filantropi lain.
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib Al Asyhar.
“Sesuai penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan Sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat),” sambungnya.
Dalam penjelasannya, Prof. Nasar juga menyoroti dimensi kemanusiaan dalam filantropi Islam yang bersifat universal atau rahmatan lil ‘alamin.
Ia mengingatkan bahwa distribusi zakat telah diatur secara ketat melalui ashnaf atau kelompok penerima. Sementara itu, dana sosial di luar zakat memiliki ruang pemanfaatan yang lebih fleksibel untuk membantu siapa saja, termasuk lintas agama.
“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad,” papar Thobib.
Menag juga mengajak para ekonom syariah membangun ekosistem yang mendorong umat tidak merasa cukup hanya dengan menunaikan zakat. Ia menyinggung besaran imbal hasil instrumen keuangan modern yang bisa mencapai 6 hingga 9% sebagai perbandingan agar umat terdorong meningkatkan kedermawanan.
“Kemenag mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya akselerasi kedermawanan umat. Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” tandas Thobib.