Ikhbar.com: Kementerian Haji RI menegaskan bahwa setiap calon petugas haji perlu memahami kategori dan tugas yang akan dijalankan sebelum mendaftar. Struktur petugas dibentuk agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan tertib, aman, serta memenuhi standar pelayanan bagi seluruh jemaah.
Pemahaman mengenai kategori ini menjadi dasar penting bagi siapa pun yang ingin berperan dalam operasional haji.
Kementerian Haji menyampaikan bahwa petugas haji bertanggung jawab memastikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah berlangsung optimal, baik di Tanah Air maupun ketika berada di Arab Saudi.
Penjelasan resmi mengenai pembagian kategori petugas disampaikan melalui akun Instagram @kemenhaj.ri.
Berikut 5 kategori petugas haji beserta tugas yang diemban.
1. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
PPIH adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri Haji untuk menangani pembinaan, pelayanan, pelindungan, serta pengendalian dan koordinasi operasional ibadah haji. PPIH terbagi ke dalam beberapa unit tugas:
PPIH Pusat
Kelompok ini berperan mengoordinasikan penyelenggaraan ibadah haji dari kantor pusat, termasuk pengawasan kebijakan dan pelaksanaan operasional di seluruh wilayah, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
PPIH Arab Saudi
Petugas yang ditempatkan di Arab Saudi bertugas memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah selama berada di Tanah Suci. Mereka memastikan layanan terpenuhi sesuai standar yang telah ditetapkan.
PPIH Embarkasi
Petugas embarkasi berfokus memberikan pembinaan dan pelayanan kepada jemaah selama berada di asrama embarkasi sebelum keberangkatan serta di asrama debarkasi saat pemulangan.
PPIH Kloter
PPIH Kloter bertugas mendampingi jemaah dalam setiap kelompok terbang (kloter), mulai dari keberangkatan di Tanah Air, dalam perjalanan, selama berada di Arab Saudi, hingga kembali ke Indonesia.
2. Petugas Haji Daerah (PHD)
PHD merupakan petugas yang mendampingi jemaah pada tingkat kloter dan memperkuat pelaksanaan tugas petugas kloter lainnya. Kuotanya diambil dari kuota jemaah haji reguler sesuai ketentuan. Peran PHD membantu memastikan kebutuhan jemaah per daerah lebih mudah ditangani.