Ikhbar.com: Kementerian Haji RI menetapkan kebijakan baru dengan menyeragamkan masa tunggu ibadah haji menjadi 26 tahun di seluruh provinsi Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerataan dan kepastian bagi calon jemaah haji di berbagai daerah.
Wakil Menteri Haji, Ustaz Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa masa tunggu yang berlaku akan diseragamkan agar tidak terjadi kesenjangan antarprovinsi.
“Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Ustaz Dahnil menjelaskan, penetapan masa tunggu baru tersebut disusun berdasarkan perhitungan kuota yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU). Sebelumnya, pada penyelenggaraan haji tahun 2025, pembagian kuota antarprovinsi belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca: Pelunasan Haji 2026 Dimulai November
Ia menegaskan, kebijakan baru ini mengedepankan asas keadilan, di mana provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota yang lebih besar. Dengan pola perhitungan tersebut, akan terjadi penyesuaian pada beberapa wilayah.
“Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu,” jelasnya.
Ustaz Dahnil juga menyinggung ketimpangan masa tunggu haji pada tahun sebelumnya yang mencapai hingga 47 tahun. Ia menilai kebijakan pemerataan ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini tidak akan langsung diterapkan tahun depan. Menurut Wamenhaj, penyamaan masa tunggu 26 tahun tersebut baru akan diberlakukan paling cepat tiga tahun ke depan, dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan penyesuaian anggaran.
“Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama, untuk minimal tiga tahun, guna memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran,” tandasnya.
Kebijakan pemukulan rata masa tunggu ini diharapkan dapat menjadi solusi atas ketimpangan distribusi kuota haji antarprovinsi sekaligus memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.