Ikhbar.com: Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah mempersiapkan perubahan penting dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia. Salah satu poin krusial yang akan diterapkan adalah pembatasan masa berlaku sertifikat halal yang selama ini belum diatur secara tegas.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025 di Senayan, Komite III DPD RI mendorong BPJPH untuk segera menerapkan sistem layanan satu pintu guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).
Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasbi Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penguatan kelembagaan BPJPH. Ia menilai BPJPH perlu menjadi institusi yang kokoh untuk menjamin kualitas dan kepastian produk halal di tengah masyarakat.
Baca: Viral Produk Mengandung Babi, PBNU Minta Pemerintah Perketat Sertifikasi Halal
“BPJPH harus mampu mengendalikan seluruh proses sertifikasi halal, apalagi Indonesia sebagai negara besar harus punya sistem yang kuat. Ini penting demi kepercayaan publik dan mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat halal dunia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 12 Mei 2025.
Senada dengan itu, Anggota DPD RI dari Daerah Istimewa Yogyakart a (DIY), Ahmad Syauqi menegaskan pentingnya masa berlaku pada sertifikat halal. Menurutnya, pembatasan masa berlaku akan memungkinkan evaluasi dan pengawasan yang lebih terstruktur terhadap produk bersertifikat.
“Kami melihat perlunya masa berlaku agar proses sertifikasi bisa terus dipantau dan dievaluasi secara berkala. Ini juga bagian dari komunikasi berkelanjutan antara pelaku usaha dan regulator,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan revisi regulasi sebagai dasar implementasi layanan satu atap dan sistem sertifikat halal yang memiliki jangka waktu tertentu.
“Semua masukan dari DPD menjadi catatan penting bagi kami. Saat ini kami tengah menyempurnakan regulasi agar layanan BPJPH bisa terintegrasi. Kami juga sedang menguji materi terkait masa berlaku sertifikat halal,” jelasnya.
Di samping revisi aturan, BPJPH juga memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, memperkuat edukasi kepada masyarakat, serta mendorong digitalisasi sistem sebagai bagian dari penguatan ekosistem halal nasional.
Haikal menegaskan bahwa keberhasilan program Jaminan Produk Halal memerlukan sinergi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPD RI.
“Kami mohon dukungan agar BPJPH bisa menjalankan tugas ini sebaik-baiknya demi perlindungan umat,” imbuhnya.
Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.