Larangan Baru Saudi: Rekam Rudal dan Drone Bisa Kena Sanksi

Ilustrasi drone milik Iran. Foto: Reuters

Ikhbar.com: Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan yang melarang warga dan jemaah, termasuk asal Indonesia, untuk merekam maupun menyebarkan informasi terkait aktivitas penangkisan rudal dan drone karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Kebijakan ini diberlakukan seiring meningkatnya situasi keamanan di kawasan yang dinilai sensitif. Larangan tersebut mencakup aktivitas dokumentasi hingga distribusi informasi yang berkaitan dengan insiden pertahanan udara.

Peringatan juga disampaikan KBRI Jeddah melalui unggahan resmi pada Senin, 30 Maret 2026. Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diimbau untuk tidak membagikan konten yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

Baca: Saudi Klaim Sukses Cegat 25 Drone, Milik Iran?

“Sehubungan dengan imbauan otoritas Arab Saudi, seluruh WNI diminta untuk tidak menyebarkan foto/video, lokasi kejadian, maupun informasi sensitif di media sosial. Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” demikian pernyataan KBRI.

Otoritas setempat menegaskan, tindakan seperti merekam, mengambil gambar, hingga menyebarkan informasi terkait penangkisan rudal dan drone, termasuk titik kejadian, dapat dikenai sanksi hukum.

Melalui keterangan resmi Public Prosecution Saudi Arabia, setiap individu yang terlibat dalam penyebaran informasi sensitif berisiko menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap pihak yang memproduksi atau menyebarkan informasi terkait insiden keamanan dapat dikenai sanksi hukum,” tegas otoritas tersebut.

Larangan tersebut mencakup beberapa hal, antara lain pengambilan serta penyebaran foto atau video kejadian, penyebutan lokasi insiden secara rinci, serta distribusi informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Selain di Jeddah, imbauan serupa juga disampaikan KBRI Riyadh kepada WNI yang berada di wilayah Arab Saudi. Masyarakat diminta tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan mematuhi aturan setempat.

Perwakilan pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan media sosial, terutama saat kondisi keamanan sedang meningkat. Penyebaran informasi yang tidak terkontrol dinilai dapat berdampak pada stabilitas dan keselamatan.

Aturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah Arab Saudi dalam menjaga keamanan nasional di tengah meningkatnya ancaman serangan udara di kawasan. WNI, khususnya jemaah haji dan umrah, diminta mengandalkan informasi resmi dari otoritas setempat.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.