Kiai Ma’ruf Amin Sebut Keputusan Musyawarah Kubro NU Sudah Tepat

Mustasyar PBNU, KH Ma'ruf Amin saat menghadiri Musyawarah Kubro di Ponpes Lirboyo secara daring. Foto: Dok. Panitia

Ikhbar.com: Sikap tegas mendukung hasil Musyawarah Kubro Nahdlatul Ulama (NU) disampaikan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma’ruf Amin.

Ia menilai keputusan yang dihasilkan forum tersebut telah berada di jalur yang benar dan mengedepankan kemaslahatan jam’iyah NU secara menyeluruh.

Menurut Kiai Ma’ruf, keputusan Musyawarah Kubro yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, mencerminkan komitmen kuat warga NU untuk menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan personal maupun kelompok. Prinsip tersebut dinilainya selaras dengan nilai dasar dan tradisi keulamaan NU.

“Saya melihat bahwa keputusan Musyawarah Kubro dari wilayah dan cabang-cabang itu sudah sangat tepat,” ujar Kiai Ma’ruf secara daring, dikutip Senin, 22 Desember 2025.

Baca: Hasil Kesepakatan Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU di Lirboyo

Ia menegaskan, orientasi utama dari keputusan yang diambil adalah menjaga kemaslahatan NU sebagai jam’iyah. Prinsip itu, menurut Kiai Ma’ruf, telah menjadi fondasi utama dalam perjalanan NU sejak didirikan para ulama pendiri.

Selain itu, Kiai Ma’ruf menilai hasil Musyawarah Kubro tetap konsisten dengan khittah dan tradisi Nahdliyah. Ia menekankan bahwa setiap proses pengambilan keputusan dalam NU selalu berpijak pada mekanisme musyawarah dan mufakat yang telah diwariskan para muassis.

“Khittah Nahdliyah itu adalah apa yang dilakukan para muassis, ucapannya, perbuatannya, gerakannya, cara berpikirnya, dan cara menetapkan sesuatunya, yaitu musyawarah dan mufakat,” jelasnya.

Kiai Ma’ruf juga mengingatkan bahwa tata kelola organisasi NU telah diatur secara jelas melalui keputusan-keputusan muktamar. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus tunduk pada nizhamul jam’iyah yang telah disepakati bersama oleh jam’iyah NU.

“Sebelum menetapkan Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris muktamar, terlebih dahulu ditetapkan nizhamul jam’iyah. Karena itu, Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris muktamar tidak boleh membuat aturan-aturan yang bertentangan dengan nizhamul jam’iyah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kiai Ma’ruf menyoroti potensi perpecahan internal yang tengah dihadapi NU. Situasi tersebut, menurutnya, membutuhkan penyelesaian segera melalui mekanisme organisasi yang sah, konstitusional, dan bermartabat.

Dalam konteks itu, dorongan untuk menempuh jalan islah atau perdamaian, sekaligus menyiapkan penyelenggaraan muktamar secara bersama, dinilai sebagai langkah paling maslahat demi menjaga persatuan NU.

“Caranya yaitu tepat yang dipilih oleh bapak-bapak sekalian, islah dan menyelenggarakan muktamar secara bersama, supaya nanti pengurus ini berakhir husnul khatimah,” ucap Kiai Ma’ruf.

Ia menambahkan, apabila upaya islah tidak dapat diwujudkan, maka mandat kepemimpinan harus dikembalikan secara legowo kepada pemberi mandat, yakni pengurus wilayah dan cabang, sebagai bentuk ketaatan pada tatanan jam’iyah NU.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.