Kiai Maman Desak Pemerintah Percepat Pencairan Dana Haji Khusus 2026

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH Maman Imanulhaq. Foto: Dok. PKB

Ikhbar.com: Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dr. KH Maman Imanul Haq menegaskan perlunya langkah cepat pemerintah untuk mencairkan dana Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus 2026 yang hingga kini belum diterima para penyelenggara.

Menurutnya, keterlambatan tersebut sangat berisiko mengganggu kelancaran penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun depan.

Dorongan itu disampaikan menyusul adanya pengaduan dari 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah mengenai dana PK senilai USD 8.000 per jemaah yang masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji. Dana tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran layanan haji di Arab Saudi.

“Kami menerima laporan bahwa hingga saat ini dana jemaah haji khusus belum juga cair, padahal ada tenggat waktu pembayaran layanan di Arab Saudi yang harus dipenuhi. Jika terlambat, dampaknya serius karena berpengaruh langsung pada proses penerbitan visa haji,” ujar Kiai Maman di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.

Baca: 3 Jalan Keselamatan menurut Kiai Maman

Kiai Maman menilai, lambannya pencairan dana berpotensi mengacaukan tahapan persiapan haji khusus. Bahkan, dalam praktiknya, kondisi ini memaksa sebagian penyelenggara mengambil pinjaman perbankan demi menutup biaya layanan di Arab Saudi yang jatuh tempo.

“Tentu ini bisa berdampak pada kualitas layanan kepada jamaah. Jangan sampai jemaah dirugikan,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan, Majalengka itu.

Ia menekankan persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai urusan administrasi semata. Menurutnya, keterlambatan pembayaran layanan dapat berujung pada gagalnya penerbitan visa haji oleh otoritas Arab Saudi, yang otomatis mengancam kepastian keberangkatan jemaah haji khusus.

“Jika ini terjadi sudah pasti jamaah lagi terkena dampaknya,” ujarnya.

Sebelumnya, asosiasi penyelenggara haji dan umrah menjelaskan bahwa dana PK dialokasikan untuk pembiayaan utama haji khusus, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga berbagai layanan pendukung. Karena pencairan belum dilakukan, penyelenggara terpaksa menalangi lebih dulu agar seluruh proses tetap berjalan sesuai jadwal.

Berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari BPKH, Maman menyebut dana PK sejatinya telah siap dicairkan. Namun, adanya penyesuaian sistem di Kementerian Haji disebut menjadi faktor penghambat. Ia meminta kendala teknis tersebut segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut.

“Perubahan sistem seharusnya mempermudah, bukan memperlambat pelayanan kepada jemaah. Tahun 2026 adalah fase awal pelaksanaan penuh penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Haji, sehingga semua pihak harus memastikan proses berjalan maksimal dan profesional,” ujarnya.

Kiai Maman berharap pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan pencairan dana PK ini. Ia menekankan kelancaran haji 2026 harus dijamin dari seluruh aspek, baik administrasi, pembiayaan, maupun kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Negara wajib hadir memastikan seluruh proses berjalan baik agar jemaah bisa berangkat dan beribadah dengan tenang,” katanya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.