Kesehatan Jemaah Jadi Syarat Wajib Dapat Visa Haji 2026

Ilustrasi kesehatan jemaah haji. Foto: Kemenkes

Ikhbar.com: Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa kesehatan jemaah menjadi syarat wajib untuk mendapatkan Visa Haji 2026. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa proses perizinan haji kini semakin ketat dan berbasis pada kesiapan fisik calon jemaah.

Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahd Al-Jalajel, menekankan bahwa standar kesehatan bukan hanya prosedur administratif, tetapi bagian dari strategi besar negara dalam melindungi para tamu Allah.

“Kemampuan kesehatan adalah prasyarat bagi calon jemaah untuk memperoleh visa haji,” ujarnya dalam Konferensi Haji edisi kelima bertema “Dari Visi ke Realitas: Integrasi Layanan dalam Musim Haji” yang berlangsung di Jeddah pada Rabu, 12 November 2025.

Baca: Saudi Umumkan Aturan Baru Haji 2026, Apa Saja?

Al-Jalajel menyampaikan bahwa kebijakan ini dibuat agar setiap jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan lebih nyaman. Pemerintah Saudi juga memperkuat sistem pengawasan kesehatan melalui teknologi mutakhir dan pemantauan data secara real-time untuk menjaga keselamatan jutaan jemaah yang datang dari seluruh dunia.

Ia menjelaskan bahwa layanan kesehatan Saudi dijalankan secara terintegrasi sejak fase pra-keberangkatan hingga jemaah kembali ke tanah air. Model ini memungkinkan setiap jemaah memperoleh akses cepat terhadap fasilitas kesehatan berkualitas, termasuk di area-area yang menjadi lokasi inti pelaksanaan manasik.

Persyaratan vaksin, kata Al-Jalajel, juga akan disesuaikan setiap tahun mengikuti potensi risiko kesehatan dari masing-masing negara asal jemaah. Pemerintah turut mengantisipasi ancaman perubahan iklim yang berdampak pada suhu ekstrem dan risiko kelelahan panas.

“Seluruh pihak bergerak untuk menjamin ibadah haji yang aman dan sehat,” tegasnya.

Upaya ini, lanjut Al-Jalajel, merupakan bentuk komitmen Arab Saudi dalam memastikan ibadah haji dapat terlaksana dengan tenang, lancar, dan memberikan pengalaman terbaik bagi seluruh tamu Allah.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.