Ikhbar.com: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan ini menjadikan langkah pembentukan kementerian baru tinggal menunggu keputusan presiden melalui Keppres.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa persetujuan DPR sudah diketok dalam rapat paripurna. Menurutnya, Undang-Undang terkait telah disetujui, sehingga proses berikutnya tinggal menunggu pengundangan serta keputusan presiden.
“Kementerian HajiHaji sudah disetujui di rapat paripurna. Undang-undangnya juga sudah disahkan. Tinggal menunggu pengundangan, lalu menanti keputusan Bapak Presiden,” kata Supratman di Senayan, Jakarta pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Baca: Dukung Pemerintah Bentuk Kementerian Haji
Supratman menegaskan, kehadiran Kementerian Haji tidak memerlukan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara. Ia menilai aturan yang ada tidak membatasi jumlah kementerian yang dapat dibentuk.
“Tidak perlu revisi, karena Undang-Undang Kementerian Negara memang tidak membatasi jumlah kementerian,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa urusan teknis terkait struktur kementerian diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Ia menyebut DPR sudah menuntaskan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Haji dan Umrah.
“Soal jumlah kementerian apakah ada penambahan, pengurangan, atau penggabungan, itu kita serahkan kepada pemerintah. DPR sudah menyelesaikan pembahasan dan pengesahan UU Haji dan Umrah,” ucap Dasco.
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Revisi ini menjadi dasar hukum perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan. Dengan pengesahan tersebut, urusan penyelenggaraan haji dan umrah yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah setelah Keppres diterbitkan.