Kemenkes Ungkap Bahaya Candu Digital pada Anak di Bawah 16 Tahun

Ilustrasi anak main medsos. Foto: Antara

Ikhbar.com: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti kebijakan pembatasan penggunaan media sosial (Medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang digagas melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tersebut dinilai penting untuk menekan risiko kecanduan media sosial serta berbagai dampak negatif di dunia digital.

Pembatasan akses media sosial seperti Instagram dan TikTok bagi anak direncanakan mulai diberlakukan secara bertahap pada akhir Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi anak dari potensi kejahatan siber sekaligus menekan dampak psikologis akibat penggunaan media sosial yang berlebihan.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi mengungkapkan jumlah anak yang mengakses internet di Indonesia cukup besar. Data menunjukkan hampir separuh pengguna internet di Tanah Air berasal dari kelompok usia di bawah 18 tahun. Selain itu, sebagian besar anak juga menghabiskan waktu cukup lama di dunia digital.

Baca: Komdigi Ungkap Cara Mengontrol Penggunaan Gadget Anak saat Lebaran

“Studi longitudinal dan meta-analisis terbaru menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan media sosial di usia dini dengan peningkatan risiko gangguan psikologis di usia remaja akhir, terutama melalui mediasi ketidakpercayaan interpersonal, gangguan tidur, dan citra diri negatif,” ujarnya pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Pengaturan akses media sosial bagi anak diperkirakan akan menimbulkan proses penyesuaian pada tahap awal. Kondisi tersebut dapat memunculkan sejumlah reaksi emosional, sehingga keterlibatan orang tua menjadi faktor penting dalam proses pendampingan.

Imran menjelaskan masa adaptasi tersebut dapat ditandai dengan munculnya rasa terisolasi, konflik dengan orang tua, hingga kemungkinan keterlambatan literasi digital maupun sosial pada sebagian anak.

“Dampak ini biasanya muncul dalam hitungan bulan hingga beberapa tahun, tergantung intensitas pembatasan dan dukungan lingkungan. Orang tua dan fasilitas kesehatan perlu fokus pada pendampingan, literasi digital, serta monitoring kesehatan mental anak,” katanya.

Sementara itu, risiko lain juga dapat muncul dari sisi perkembangan kognitif apabila anak tidak mendapatkan alternatif pembelajaran teknologi yang memadai.

“Dari sisi perkembangan kognitif bisa terjadi risiko keterlambatan literasi digital bila anak tidak mendapat alternatif pembelajaran teknologi dan juga berkurangnya kesempatan mengembangkan critical thinking terhadap informasi daring,” tambahnya.

Meski demikian, pembatasan media sosial juga diperkirakan membawa sejumlah dampak positif bagi perkembangan anak. Dalam jangka pendek, anak berpeluang terhindar dari paparan konten negatif serta tekanan sosial yang sering muncul di platform digital.

Kondisi tersebut juga dapat membantu meningkatkan kualitas tidur dan konsentrasi belajar. Dalam jangka menengah, sekitar 3 hingga 24 bulan, tingkat kecanduan digital diperkirakan menurun dan interaksi sosial secara langsung akan meningkat.

Dalam periode yang lebih panjang, perkembangan emosi anak dinilai dapat menjadi lebih sehat. Selain itu, kemampuan bersosialisasi juga meningkat disertai penurunan risiko gangguan kesehatan mental.

Di sisi lain, Imran menekankan bahwa dampak positif tersebut hanya dapat tercapai apabila kebijakan pembatasan disertai dengan edukasi digital serta kegiatan alternatif bagi anak.

“Perlu dimitigasi pula dampak negatif dalam jangka pendek mulai dari terjadinya stres adaptasi, perasaan kehilangan koneksi sosial, risiko isolasi, dan perilaku mengakali aturan jika pembatasan dilakukan tiba-tiba tanpa edukasi dan pendampingan,” pungkasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.