Kemenhaj Buka Peluang Bayar Dam di Indonesia

Ilustrasi dam haji. Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Peluang bagi jemaah haji Indonesia untuk melaksanakan pembayaran Dam di tanah air mulai terbuka setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan ruang fleksibilitas bagi para tamu Allah dalam menentukan lokasi penyembelihan. Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), KH Mochamad Irfan Yusuf menyatakan bahwa keputusan mengenai lokasi pemotongan hewan Dam sepenuhnya diserahkan kepada jemaah sesuai keyakinan masing-masing.

“Semua kita serahkan kepada jemaah. Kalau jemaah berminat dan ingin menjalankan Dam di tanah air, tentu akan kita berikan peluang,” ujarnya di Jakarta pada Rabu, 26 November 2026.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons pertanyaan jemaah dan merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sah tidaknya penyembelihan Dam di luar Tanah Haram.

Baca: Jadwal Pelunasan Haji 2026

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, sebelumnya menegaskan bahwa berdasarkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011, penyembelihan Dam untuk haji tamattu’ dan qiran harus dilakukan di Tanah Suci. Pelaksanaan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, dinyatakan tidak sah.

Fatwa itu ditetapkan di Jakarta pada Senin, 24 Oktober 2011 (26 Zulqaidah 1432 H), ditandatangani Hasanuddin AF sebagai ketua serta KH Asrorun Niam Sholeh sebagai sekretaris.

Kiai Niam menerangkan bahwa isu utama terkait Dam bukan hanya soal lokasi penyembelihan, tetapi juga bagaimana negara memastikan regulasi dan teknis pengelolaannya.

“Problemnya itu adalah pemastian kehadiran negara dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, salah satunya penyelenggaraan penyembelihan Dam,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan adanya kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi untuk menjamin pelaksanaan yang sesuai aturan. Menurutnya, jika secara fikih diperbolehkan dilakukan di Indonesia, maka hal itu dapat dikembalikan kepada masing-masing jemaah tanpa keharusan pelibatan negara.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok, Jawa Barat itu juga menegaskan bahwa aspek fikih tetap menjadi rujukan utama dalam menentukan keabsahan Dam.

Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Ustaz Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pelaksanaan Dam bagi jemaah yang memilih penyembelihan di dalam negeri dapat difasilitasi Baznas atau lembaga resmi lainnya.

“Kalau ada masyarakat yang meyakini Dam boleh disembelih di Indonesia berdasar kaidah fikih, maka dapat dilakukan atau difasilitasi,” ujarnya.

Namun untuk jemaah yang menjalankan Dam di Arab Saudi, Ustaz Dahnil menekankan bahwa prosesnya wajib melalui Adahi, lembaga resmi Pemerintah Arab Saudi yang menangani penyembelihan hewan Dam.

“Yang di luar negeri memang disarankan, dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haji Indonesia dan Arab Saudi bahwa harus dipotong via Adahi,” katanya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.