Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi merilis daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 4.155 calon tercatat lolos dan tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa peserta yang namanya tercantum wajib segera mengunggah berkas kelengkapan secara daring melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 17 hingga 22 September 2025.
“Peserta yang terdaftar agar melengkapi dokumen melalui akun pribadi pada laman resmi mulai 17 sampai 22 September 2025,” ujar Kamaruddin di Jakarta pada Kamis, 18 September 2025.
Ia menambahkan, peserta yang dinyatakan lolos harus siap menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya pemalsuan data, baik saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah resmi diangkat, maka Kemenag berhak membatalkan kelulusan dan mencabut status yang bersangkutan.
Baca: Kemenag Rilis Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas, Cek di Sini!
Kemenag juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. “Apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, baik dari internal maupun luar Kemenag, itu merupakan penipuan,” tegas Kamaruddin.

Berikutnya, peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen, di antaranya:
- Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar merah;
- Ijazah asli (atau surat penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri);
- Transkrip nilai asli (ditambah SK konversi nilai IPK dari kementerian berwenang bagi lulusan luar negeri);
- Hasil cetak DRH dari laman resmi SSCASN yang sudah ditulis tangan pada bagian identitas, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000;
- Surat pernyataan 5 poin sesuai format resmi yang telah ditandatangani dan bermeterai;
- SKCK yang masih berlaku dari Kepolisian Republik Indonesia;
- Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah (lebih diutamakan dari layanan kesehatan Kemenag) yang diterbitkan minimal pada September 2025.
Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa peserta yang tidak melengkapi dokumen atau tidak mengisi DRH sampai batas waktu yang ditentukan, otomatis dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.
“Peserta yang tidak menyerahkan DRH maupun kelengkapan dokumen sesuai jadwal akan dinyatakan gugur atau dianggap mundur,” jelasnya.
Bagi peserta yang memilih mundur, diwajibkan mengunggah surat pengunduran diri bermeterai sesuai format resmi. Hal ini diperlukan agar posisi yang ditinggalkan bisa segera digantikan oleh peserta di urutan berikutnya sesuai kebutuhan jabatan.
“Peserta pengganti akan diumumkan melalui pengumuman resmi Kemenag,” tambah Wawan.
Ia juga menekankan, jika peserta yang sudah memiliki Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa larangan mendaftar seleksi ASN selama dua tahun periode penerimaan berikutnya.
Untuk melihat daftar lengkap calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, masyarakat dapat mengakses melalui laman resmi berikut: