Kemenag Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Perpustakaan Masjid, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Perpustakaan masjid. Foto: Masjid Jabal Arafah Batam

Ikhbar.com: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid untuk tahun anggaran 2025.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas literasi keagamaan dan memberdayakan fungsi masjid sebagai pusat informasi bagi masyarakat.

Baca: Kemenag–LPDP Siapkan Rp150 Miliar untuk Riset Dosen dan Ma’had Aly, Cek Persyaratannya!

Berdasarkan petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 254 Tahun 2025, setiap perpustakaan masjid yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dana tersebut akan disalurkan dalam bentuk uang melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening penerima.

Dana bantuan operasional ini dapat dialokasikan untuk beberapa keperluan, antara lain:

  • Pengadaan buku keagamaan dan/atau buku umum.
  • Pemenuhan perlengkapan sarana dan prasarana perpustakaan.
  • Pengadaan perangkat komputer dan sarana internet.

Syarat dan prosedur pengajuan:

Pihak masjid yang ingin mengajukan permohonan bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut adalah kriteria utama bagi calon penerima bantuan:

  1. Memiliki Nomor ID Masjid yang terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
  2. Perpustakaan masjid telah terdaftar pada sistem Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI).
  3. Memiliki susunan kepengurusan perpustakaan yang sah dan ditetapkan oleh ketua pengurus masjid/takmir.
  4. Memiliki ruang perpustakaan yang representatif.
  5. Memiliki rekening bank yang masih aktif atas nama perpustakaan masjid.
  6. Tidak sedang atau telah menerima bantuan sejenis dari Kementerian Agama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.

Baca: Kemenag-Baznas Kolaborasi Perkuat Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Proses pengajuan proposal dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA atau laman simbi.kemenag.go.id/eliterasi. Batas akhir pengajuan proposal adalah 30 September 2025.

Setelah pengajuan, proposal akan melalui tahap verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dapat dilanjutkan dengan visitasi lapangan untuk memastikan kelayakan calon penerima.

Jika dinyatakan lolos, dana akan disalurkan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak masjid dan PPK.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.