Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan Gerakan Wakaf Pendidikan Islam sebagai upaya memperkuat kemandirian lembaga pendidikan Islam di Indonesia.
Program ini merupakan bagian dari Asta Protas (Program Prioritas) Kemenag yang menitikberatkan pada pemberdayaan madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan Islam.
Menteri Agama (Menag), Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar menilai wakaf memiliki potensi besar sebagai penopang pembangunan pendidikan Islam.
Menurutnya, pengembangan sektor pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan APBN, tetapi perlu melibatkan partisipasi masyarakat lewat instrumen syariah yang produktif dan berkelanjutan.
Baca: Target Kemenag 2027, Gaji Guru Minimal Rp2 Juta
“Gerakan Wakaf Pendidikan Islam ini langkah strategis untuk membangun kemandirian madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi Islam,” ujar Menag di Jakarta pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Ia menambahkan, gerakan ini diharapkan mampu memastikan pendidikan Islam lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Peluncuran gerakan tersebut dimulai dari internal Kemenag. Menag mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Islam.
“Alhamdulillah, sudah ada sinergi yang baik, sehingga tata kelola wakaf dan penerimanya semakin jelas,” imbuhnya.
Kemenag berharap gerakan ini dapat menjadi model pengelolaan wakaf produktif di bidang pendidikan. Dengan demikian, program tersebut tidak hanya memperkuat lembaga pendidikan Islam, tetapi juga memberi inspirasi bagi institusi lain untuk mengembangkan kemandirian berbasis syariah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa gerakan ini dirancang sebagai ruang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan.
Wakaf pendidikan akan diarahkan pada pembangunan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, serta pengembangan riset dan inovasi. Termasuk di dalamnya mendukung program PIP dan KIP Kuliah.
“Potensi wakaf untuk pendidikan Islam sangat besar. Ada banyak waqif, mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, hingga non-pendidik,” terang Suyitno.
Ia juga menambahkan, ada 14 kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang memiliki program studi manajemen zakat dan wakaf, sehingga bisa menopang keberhasilan gerakan ini.
Lebih jauh, Suyitno menegaskan gerakan ini juga merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2025 yang memberi mandat kepada Kemenag untuk mendorong peran badan pengumpul dana umat dalam pengentasan kemiskinan.