Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh produk obat-obatan yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat Jumat, 17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya negara melindungi hak konsumen serta memperkuat sistem jaminan produk halal secara nasional.
Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar menyatakan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk farmasi merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang akan diberlakukan secara penuh sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjalankan regulasi tersebut secara konsisten dan terukur.
“Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen,” ujar Menag saat membuka Seminar Internasional di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Menag menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi obat-obatan, tetapi juga mencakup berbagai kategori produk lainnya.
Baca: Bukan cuma Urusan Nikah, Ini 10 Tugas Pokok KUA menurut Menteri Agama
“Perlu saya sampaikan bahwa tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, serta kemasan,” jelasnya.
Dalam implementasinya, Menag menilai BPOM memiliki peran strategis melalui tiga kontribusi utama. Peran tersebut meliputi standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, serta penguatan digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan untuk mempercepat proses sertifikasi halal dari hulu.
“Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus diperkuat. Sinergi ini diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman dan tidak layak konsumsi,” tambahnya.
Menag juga menegaskan bahwa konsep halal tidak semata-mata berkaitan dengan status kehalalan bahan, tetapi mencakup prinsip halalan thayyiban, yakni produk yang aman, bermutu, dan menyehatkan bagi masyarakat.
“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman panjang dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebagai wujud keberpihakan negara kepada pelaku usaha kecil, pemerintah terus menggulirkan program sertifikasi halal gratis melalui Program Sehati yang didanai APBN. Sepanjang tahun 2025, program tersebut telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis, melampaui target yang ditetapkan. Hingga akhir 2025, jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia tercatat mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk.
Menag menilai perkembangan industri halal nasional tidak hanya meningkatkan kualitas produk dalam negeri, tetapi juga membuka peluang lapangan kerja baru serta berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan. Menurutnya, manfaat industri halal bersifat inklusif dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat lintas agama.
“Sertifikasi halal pada produk farmasi canggih, termasuk vaksin, hendaknya dipandang sebagai nilai tambah dan unique selling point yang meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing global,” ujarnya.
Seminar internasional tersebut turut dihadiri Kepala BPOM Taruna Ikrar dan menghadirkan sejumlah narasumber internasional, di antaranya Profesor Joseph Arboleda Velasquez dari Harvard Medical School serta Profesor Li Guanqiao dari Vanke School of Public Health, Tsinghua University.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka peringatan HUT ke-25 BPOM dengan tema “Komitmen 25 Tahun Mengawal Keamanan dan Kualitas Obat dan Makanan Menuju Indonesia Emas 2045.”