Kemenag: Pedoman Pengeras Suara Tempat Ibadah Sudah Ada, Wajib Dipatuhi

Ilustrasi pengeras suara di masjid. Foto: Unsplash

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di tempat ibadah telah memiliki pedoman resmi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengurus masjid dan musala. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik penggunaan pengeras suara saat tadarus pada malam pertama Ramadan di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah beredar video yang memperlihatkan keberatan seorang warga negara asing terhadap suara tadarus yang menggunakan pengeras suara luar. Kemenag menilai kejadian itu menjadi pengingat pentingnya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan demi menjaga kenyamanan bersama.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa regulasi penggunaan pengeras suara sudah tertuang jelas dalam kebijakan resmi pemerintah.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” ujar Thobib Al Asyhar, Ahad, 22 Februari 2026.

Baca: Kemenag Tepis Isu Penyaluran Zakat untuk MBG

Menurutnya, pedoman tersebut dirancang sebagai acuan pelaksanaan syiar keagamaan agar tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam. Karena itu, pengurus masjid dan musala diminta menaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022. Dalam aturan itu disebutkan, pengeras suara terbagi menjadi dua jenis, yakni pengeras suara dalam untuk kebutuhan di dalam ruang ibadah dan pengeras suara luar yang diarahkan ke lingkungan sekitar. Volume suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.

Aturan teknis penggunaan juga diatur secara rinci. Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Qur’an atau selawat dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Sementara untuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dibatasi maksimal 5 menit. Setelah azan berkumandang, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.

Untuk pelaksanaan Salat Jumat, pengeras suara luar dapat digunakan sebelum azan selama paling lama 10 menit. Setelah itu, khutbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam, sementara azan tetap menggunakan pengeras suara luar.

Khusus kegiatan Ramadan seperti Salat Tarawih, ceramah, dan tadarus Al-Qur’an, penggunaannya diarahkan memakai pengeras suara dalam. Takbir Idulfitri dan Iduladha diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, kemudian dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Adapun pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat menggunakan pengeras suara luar.

Pengaturan serupa juga diterapkan di sejumlah negara lain. Di Malaysia, misalnya, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan untuk azan dan bacaan Al-Qur’an, sedangkan ceramah dibatasi di area masjid. Arab Saudi menetapkan batas volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari kapasitas maksimal pengeras suara. Mesir sejak 2018 juga menerapkan pengaturan serupa karena tingkat kebisingan yang dinilai tinggi.

Di Bahrain, pengeras suara luar difungsikan untuk azan, sementara kegiatan ibadah lainnya menggunakan pengeras suara dalam. Uni Emirat Arab membatasi volume azan maksimal 85 desibel. Turki menggunakan pengeras suara luar untuk azan dan khutbah Jumat, sedangkan Suriah menggunakan pengeras suara luar untuk azan dan pengeras suara dalam untuk khutbah serta pengajian.

Kemenag kembali mengingatkan bahwa pedoman penggunaan pengeras suara ini ditetapkan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syiar keagamaan dan ketenteraman masyarakat. Seluruh pengurus masjid dan musala diminta menjalankan ketentuan tersebut secara disiplin demi menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.