Kemenag Pastikan Rp4,5 Triliun Dana BOS Madrasah Cair sebelum Lebaran

Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar. Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 akan masuk ke rekening penerima sebelum Idulfitri.

Kemenag menyiapkan pencairan dana tersebut sebagai langkah menjaga kelangsungan operasional lembaga pendidikan Islam menjelang momentum hari raya. Program ini menyasar puluhan ribu satuan pendidikan yang tersebar di berbagai daerah.

Menteri Agama (Menag), Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar menegaskan target pencairan dilakukan sebelum Lebaran agar aktivitas pendidikan tidak terganggu.

Baca: Tarawih di Masjid IKN, Menag Paparkan Program Ramadan Lintas Negara

“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujar Menag di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menambahkan, perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan dan kesejahteraan guru menjadi bagian penting dalam kebijakan ini.

“Presiden Prabowo sangat memperhatikan guru dan pendidikan. Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu,” sambungnya.

Total anggaran yang disalurkan pada tahap pertama mencapai Rp4,5 triliun, dengan rincian Rp428 miliar untuk BOP RA dan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah. Dana tersebut dialokasikan bagi sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan skema penyaluran tahun ini dirancang lebih adaptif terhadap kebutuhan lembaga serta mempermudah proses administrasi. Ia menekankan pentingnya ketepatan data dan kedisiplinan pengajuan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” kata Amien.

Sementara itu, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan proses pencairan dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag guna mempercepat verifikasi dan mengurangi potensi kesalahan administrasi.

Terdapat dua tahapan utama yang harus diperhatikan pengelola RA dan madrasah, yakni pengajuan berkas pada 22 Februari hingga 3 Maret 2026, serta verifikasi berkas pada 22 Februari sampai 4 Maret 2026.

Nyayu mengingatkan ketelitian dalam pengunggahan dokumen menjadi kunci agar penyaluran dana tidak terhambat.

“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah tersebut.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.