Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) mendorong sertifikasi guru ngaji Al-Qur’an melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Tilawati, sebagai upaya meningkatkan mutu dan profesionalisme pengajaran Al-Qur’an di Indonesia.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi, menegaskan pentingnya pengakuan kompetensi bagi guru ngaji Al-Qur’an.
“Kita ingin guru Al-Qur’an diperlakukan secara layak sebagai profesi,” ujarnya saat peluncuran LSP Tilawati di Masjid Istiqlal, dikutip pada Ahad, 13 Juli 2025.
Ia menambahkan, pembinaan Al-Qur’an perlu bergerak ke arah yang terstruktur dan berdampak sosial, tidak sekadar berhenti di podium tilawah.
Menurut Zayadi, Tilawati hadir sebagai instrumen penting dalam memperkuat ekosistem pendidikan Al-Qur’an. Sertifikasi ini bersifat sukarela dan berbasis kompetensi, bukan administratif atau politis.
Guru ngaji Al-Qur’an, kata dia, tidak cukup hanya mahir membaca, tapi juga perlu memahami nilai-nilai etis dan spiritual dalam ajaran Al-Qur’an.
“Ini bukan sekadar standardisasi teknis, tapi bagian dari penguatan nilai,” tegasnya.
Misalnya, guru harus mampu menanamkan nilai integritas saat mengajarkan ayat tentang amanah.
LSP Tilawati diinisiasi oleh Pesantren Nurul Falah, pengembang metode Tilawati yang telah lama bermitra dengan Kemenag.
Sertifikasi ini juga menjadi bagian dari transformasi kelembagaan pendidikan agama yang lebih akuntabel, termasuk melalui digitalisasi dan pelatihan berjenjang.
Kemenag menargetkan ribuan guru ngaji Al-Qur’an tersertifikasi dalam lima tahun ke depan.
“Sertifikasi ini bukan bentuk kontrol terhadap dakwah, tapi cara kita menghormati guru-guru Al-Qur’an sebagai pelaku utama pembinaan moral bangsa,” pungkas Zayadi.