Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai unit eselon I.
Hal itu disampaikan Menteri Agama, Prof. KH Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menag menilai perubahan struktur kelembagaan merupakan kebutuhan mendasar agar pesantren memperoleh layanan sesuai amanat Undang-Undang Pesantren.
“Tidak lama lagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren akan terwujud,” ujar Menag, dikutip pada Rabu, 12 November 2025.
Baca: Menag Ungkap Beda Cara Belajar di Sekolah dan Pesantren
Menag menerangkan, bila Ditjen Pesantren disetujui sebagai unit eselon I, Kemenag memerlukan dukungan rencana kerja dan penganggaran dari Komisi VIII.
Ia menambahkan penataan organisasi telah diajukan melalui surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kemenag sebelumnya telah mengantongi izin prakarsa dari Kementerian PANRB. Tahap berikutnya menunggu terbitnya Peraturan Presiden agar Ditjen Pesantren dapat segera berjalan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan dukungan percepatan pembentukan Ditjen Pesantren dan menekankan pemenuhan anggaran yang memadai.
Baca: 5 Pesantren Berwawasan Lingkungan di Indonesia
Ia juga meminta perhatian lebih terhadap perlindungan santri, khususnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Komisi VIII mendesak Kementerian Agama untuk memastikan pemenuhan hak anak dan pengawasan di lingkungan pesantren untuk mencegah kekerasan terhadap anak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren,” kata Marwan.
Dengan dukungan politik dan administratif tersebut, percepatan pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan memperkuat layanan, tata kelola, dan pengawasan ekosistem kepesantrenan secara nasional.