Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren setelah sebelumnya diberlakukan moratorium.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah lanjutan penataan dan penguatan tata kelola pesantren, menyusul evaluasi menyeluruh pascainsiden runtuhnya gedung Pesantren Al-Khaziny di Jawa Timur pada akhir Oktober 2025.
Layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dijadwalkan aktif kembali mulai Kamis, 1 Januari 2026. Sebelumnya, Kemenag menghentikan sementara proses pendaftaran sejak Senin, 27 Oktober 2025 setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait aspek keselamatan dan kelayakan sarana pesantren.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, Kemenag menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Aturan ini menjadi dasar pembukaan kembali layanan pendaftaran dengan standar yang diperketat.
Baca: Pamit dari Kemenag, Ditjen PHU Rilis Buku Sejarah Perjalanan Layanan Haji
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” ujar Dirjen Pendidikan Islam, KH Amien Suyitno di sela Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam petunjuk teknis terbaru, Ditjen Pendidikan Islam mengatur bahwa pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren hanya dapat dilakukan dalam tiga periode setiap tahun berjalan, yakni:
- Periode pertama: 1 Januari sampai 28 Februari.
- Periode kedua: 1 Mei sampai 30 Juni.
- Periode ketiga: 1 September sampai 31 Oktober.
“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas dia.
Persyaratan
Tanda Daftar Keberadaan Pesantren diberikan kepada pesantren yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Memiliki paling sedikit 15 santri mukim.
- Sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan.
- Memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had), yang meliputi keberadaan kiai, santri mukim, pondok atau asrama pesantren, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
- Mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin serta berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had).
- Berkomitmen pada pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.
- Berkomitmen membangun moral dan karakter santri melalui keteladanan, penguatan kecerdasan dan kompetensi, pemberian kasih sayang, perlindungan, serta pemenuhan hak santri sesuai usia.
- Memiliki legalitas dan perlindungan hukum atas bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi.
Selain itu, pesantren wajib memiliki sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan memadai, dibuktikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi (asli atau salinan scan PDF), dengan ketentuan:
- Memiliki masjid atau musala dengan kapasitas sesuai jumlah santri.
- Memiliki asrama dengan kapasitas ruang sesuai jumlah santri.
- Memiliki ruang belajar yang memadai dan sirkulasi udara yang baik.
- Memiliki fasilitas dapur serta MCK yang bersih dan sehat.
Pesantren juga diwajibkan melampirkan scan PDF Surat Pernyataan Komitmen Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pendaftaran.
Dengan dibukanya kembali layanan ini, Kemenag berharap pendaftaran pesantren dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai standar, sekaligus memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang berkelanjutan dan berdaya saing.