Ikhbar.com: Founder Indonesia Halal Watch (IHW), KH Ikhsan Abdullah mengimbau para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar segera mengurus sertifikasi halal menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal 2026.
Menurutnya, langkah cepat dinilai krusial untuk memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan konsumen atas produk yang beredar di pasar.
Kiai Ikhsan menegaskan, kewajiban sertifikasi halal tidak lagi dapat ditunda. Seluruh pelaku usaha diminta segera mendaftarkan produknya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), termasuk dengan memanfaatkan program fasilitasi sertifikasi halal gratis yang kuotanya mencapai lebih dari satu juta pelaku usaha.
“Bisa dengan memanfaatkan satu juta lebih kuota wajib sertifikasi halal gratis dari BPJPH,” kata Kiai Ikhsan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Baca: Pemerintah Tambah 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM di 2026
Ia menekankan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu bagi produk yang belum bersertifikat halal. Oleh karena itu, proses sertifikasi harus dilakukan sejak sekarang agar pada batas akhir penerapan, yakni 17 Oktober 2026, seluruh produk yang wajib halal telah mengantongi sertifikat resmi.
“Khususnya untuk produk makanan, minuman, sebagian obat dan kosmetika serta barang gunaan dan produk sembelihan dan rumah potong hewan dan hasilnya. Oleh karena itu, para pelaku usaha harus segera mempersiapkan diri untuk mendaftar,” tutur Kai Ikhsan.
Di sisi lain, BPJPH juga memperkuat koordinasi lintas lembaga dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bagian dari persiapan nasional menuju Wajib Halal 2026.
Kepala BPJPH, Ustaz Ahmad Haikal Hasan menegaskan, sinergi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) secara menyeluruh. Menurutnya, ketentuan Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 tidak disertai dengan penundaan.
“Ketentuan wajib halal tidak ada perpanjangan waktu, apalagi penundaan,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Selain aspek regulasi, Kiai Ikhsan juga menyoroti pentingnya penguatan literasi halal di tengah masyarakat. Ia menilai pandangan Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. KH Asrorun Ni’am Sholeh, yang mendorong peran generasi muda dalam literasi halal, sangat relevan dengan tantangan era digital.
Sebelumnya, Prof. Ni’am menyampaikan bahwa tantangan literasi halal saat ini tidak hanya berkaitan dengan proses produksi, tetapi juga akses dan penyebaran informasi di ruang digital.
Kiai Ikhsan menilai, generasi muda, khususnya Gen Z, memiliki posisi strategis karena kedekatan mereka dengan teknologi digital. Pemanfaatan platform digital dinilai efektif untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya produk dan sertifikasi halal.
“Gen Z memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi halal, karena mereka adalah generasi yang sangat terhubung dengan teknologi digital,” ujar Kiai Ikhsan.
Dengan peran tersebut, lanjut Ikhsan, generasi muda dapat menjadi penggerak utama dalam menyebarkan informasi halal sekaligus membangun kesadaran kolektif di masyarakat.
“Gen Z dapat menjadi influencer gerakan kesadaran halal, ‘halal life style’ yang saat ini sedang menjadi tren di kalangan anak muda,” katanya.