Ikhbar.com: Pemerintah telah menetapkan libur nasional Natal 2025. Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 yang menjadi dasar resmi kalender libur nasional.
Dalam ketetapan tersebut, Hari Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025 dan ditetapkan sebagai Libur Nasional. Pemerintah juga menyepakati Jumat, 26 Desember 2025 sebagai Cuti Bersama Natal, sehingga momen liburan menjadi lebih panjang dan memberikan ruang bagi masyarakat merencanakan waktu bersama keluarga ataupun perjalanan liburan.
Sementara itu, Rabu, 24 Desember 2025 tidak termasuk dalam kategori libur maupun cuti bersama. Aktivitas perkantoran, sekolah, serta layanan publik tetap berlangsung seperti biasa, kecuali jika terdapat kebijakan internal masing-masing instansi atau perusahaan yang memberi kelonggaran kepada pegawainya.
Baca: Ragam Pendapat Ulama tentang Hukum Ucapan ‘Selamat Natal’
Karena itu, penting bagi masyarakat memerhatikan tanggal resmi ini agar perencanaan cuti tidak keliru.
Kombinasi libur nasional dan cuti bersama di akhir pekan menjadikan Natal 2025 sebagai peluang long weekend tanpa harus menggunakan cuti tahunan tambahan. Setelah libur pada Kamis dan Jumat, masyarakat akan langsung menghadapi akhir pekan Sabtu dan Ahad, sehingga rangkaian libur dapat berlangsung lebih panjang.
Jika pekerjaan tidak mengharuskan masuk pada Sabtu, 27 Desember 2025, maka total waktu libur dapat mencapai empat hari berturut-turut. Momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mudik singkat, liburan keluarga, hingga agenda keagamaan.
Berikut susunan long weekend Natal 2025:
- Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025 – Libur Akhir Pekan
- Ahad, 28 Desember 2025 – Libur Akhir Pekan.
Dengan informasi ini, masyarakat dapat lebih dini menyiapkan agenda liburan, perjalanan, maupun aktivitas lainnya menjelang akhir tahun 2025. Semakin terencana, semakin optimal waktu libur dapat dimanfaatkan.