Jadi Kunci Indonesia Emas 2045, Ini Definisi ‘Karbon Biru’ menurut Prof. Rokhmin Dahuri

Kawasan padang lamun di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). ANTARA/HO-KKP

Ikhbar.com: Pakar kelautan dan perikanan Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa karbon biru merupakan modal ekologis dan iklim yang berperan penting dalam arah pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Penegasan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional: Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru Indonesia yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam paparannya, Prof. Rokhmin menjelaskan bahwa karbon biru merujuk pada karbon yang diserap, disimpan, serta dilepaskan oleh ekosistem pesisir dan laut, terutama mangrove, padang lamun, rawa pasang surut, dan terumbu karang. Ekosistem tersebut memiliki kemampuan penguburan karbon yang lebih tinggi dibanding banyak ekosistem darat karena sebagian besar cadangan karbon tersimpan di sedimen.

“Karbon biru adalah karbon yang bekerja melalui ekosistem pesisir dan laut, diserap serta disimpan dalam jangka panjang, terutama di tanah dan sedimen. Peran tersebut sangat strategis dalam mitigasi perubahan iklim,” kata Prof. Rokhmin.

Baca: Prof Rokhmin Ajak Anak Muda Jadi Motor Gerakan Ekonomi Biru

Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode 2001–2004 itu mengingatkan bahwa pemahaman karbon biru tidak dapat dipisahkan dari kondisi sosial Indonesia sebagai negara kepulauan. Sekitar 95 persen penduduk Indonesia bermukim dalam radius kurang dari 100 kilometer dari garis pantai, sementara puluhan juta masyarakat pesisir bergantung pada keberlanjutan ekosistem laut.

Menurut Prof. Rokhmin, isu karbon biru berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat pesisir dari abrasi, banjir rob, dan badai. Tata kelola karbon biru, kata dia, perlu menempatkan perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir sebagai fokus utama kebijakan.

“Koridor karbon biru berfungsi menjaga ekosistem pesisir sekaligus menopang mata pencaharian masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan dari abrasi, banjir rob, dan badai harus menjadi agenda utama dalam pengelolaan ruang laut,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Dari sisi ekonomi, Prof. Rokhmin menilai karbon biru sebagai aset jangka panjang negara. Nilai jasa ekosistem mangrove, misalnya, dapat mencapai sekitar 10.000 hingga 12.000 dolar AS per hektare. Nilai tersebut berpotensi turun signifikan apabila mangrove dikonversi secara keliru menjadi tambak intensif atau bentuk pemanfaatan lain yang merusak fungsi ekologisnya.

Baca: Prof. Rokhmin Desak Hilirisasi Industri Kelautan di Wilayah Perbatasan

Prof. Rokhmin menekankan bahwa karbon biru juga berpeluang masuk dalam skema Nilai Ekonomi Karbon selama pengukuran, pelaporan, dan verifikasi dilakukan secara kredibel. Melalui pendekatan tersebut, ekosistem pesisir dapat berkontribusi pada perdagangan karbon dan pembiayaan berbasis hasil.

Meski demikian, Prof. Rokhmin mengingatkan bahwa peluang tersebut tidak akan tercapai tanpa dukungan data dan sains yang kuat. Pengelolaan karbon biru, menurutnya, perlu bertumpu pada bukti ilmiah, bukan asumsi atau klaim sepihak.

“Data menentukan penetapan lokasi prioritas, efektivitas anggaran, dan akuntabilitas kebijakan. Tanpa dasar sains yang kuat, kebijakan karbon biru berisiko salah sasaran dan memicu konflik ruang,” katanya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.