Ikhbar.com: Pendiri Palestine Action, Huda Ammori, mendapat izin dari Pengadilan Tinggi Inggris untuk menggugat pelarangan kelompoknya oleh Menteri Dalam Negeri, Yvette Cooper.
“Ini adalah keputusan penting, terutama ketika para demonstran, kebanyakan lansia, ditangkap hanya karena memegang poster menentang genosida,” ujar Ammori, dikutip dari The Guardian, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Hakim Mr Justice Chamberlain menilai pelarangan tersebut dapat membungkam kebebasan berpendapat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca: Dicap Teroris, Organisasi Pro-Palestina di Inggris Dibubarkan
Ia menyebut larangan itu bisa berdampak besar terhadap kepentingan publik.
Kasus ini menjadi yang pertama ketika organisasi terlarang berdasarkan hukum anti-terorisme diizinkan menggugat lewat pengadilan. Sidang dijadwalkan November mendatang.
Baca: Kerap Dibungkam, Musisi Inggris Bentuk Aliansi Pengkritik Israel
Pemerintah sempat menyarankan banding melalui jalur khusus, tetapi ditolak hakim karena prosesnya terlalu lama.
Sejak pelarangan pada 5 Juli, lebih dari 200 orang telah ditangkap. Meski kelompok ini kerap melakukan vandalisme ringan, laporan intelijen Inggris menyebut sebagian besar aksinya bukan tergolong terorisme.