Ikhbar.com: Parlemen India menyetujui RUU kontroversial yang mengatur wakaf Muslim senilai lebih dari Rp224 triliun.
RUU ini akan menambahkan non-Muslim dalam dewan pengelola wakaf dan memberikan pemerintah peran lebih besar dalam validasi kepemilikan aset.
Partai Bharatiya Janata (BJP) pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi mengeklaim perubahan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan keberagaman.
Baca: Dipicu Film, Hindu India Ancam Bongkar Makam Penguasa Islam Mughal
Namun, komunitas Muslim khawatir langkah ini akan memperlemah perlindungan aset wakaf, termasuk masjid, makam, dan tanah amal, dari sengketa dan pengambilalihan paksa.
Oposisi yang dipimpin Kongres mengecam RUU ini sebagai diskriminatif. Meski BJP tidak memiliki mayoritas di majelis rendah, mereka berhasil meloloskan RUU dengan 288 suara mendukung dan 232 menolak.
Menteri Dalam Negeri, Amit Shah, menegaskan bahwa anggota non-Muslim hanya akan mengawasi administrasi, bukan urusan keagamaan.
“Anggota non-Muslim akan memantau apakah administrasi berjalan sesuai hukum atau tidak, dan apakah sumbangan digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan atau tidak,” ujarnya, dikutip dari Al Jazeera, pada Kamis, 3 April 2025.
Baca: Ujaran Kebencian di India Meningkat 75% pada 2024, Sasar Minoritas Kristen dan Muslim
Namun, tokoh oposisi, Rahul Gandhi, menyebut RUU ini sebagai “senjata untuk memarjinalkan Muslim dan merampas hak mereka.”
All India Muslim Personal Law Board (AIMPLB) mengecam RUU ini sebagai bentuk pelanggaran hak konstitusional Muslim. Mereka menyerukan aksi protes, dan berjanji akan menempuh jalur hukum jika RUU ini disahkan.
Kini, RUU tersebut tengah dibahas di majelis tinggi, dan akan diajukan ke Presiden Droupadi Murmu untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum menjadi undang-undang.