Hukum Mengikuti Hasil Sidang Isbat menurut MUI

Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar saat menyampaikan hasil sidang Isbat awal Ramadan 1447 H. Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa hasil sidang isbat yang ditetapkan pemerintah memiliki kekuatan mengikat dan wajib diikuti umat Islam. Hal itu dilakukan demi menjaga ketertiban dan kebersamaan dalam penentuan awal Ramadan dan 1 Syawal.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Dr. KH Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan bahwa kewenangan penetapan awal bulan hijriah berada di tangan negara. Penentuan tersebut, menurutnya, masuk dalam ranah ijtihadiyah yang memungkinkan adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama.

“Namun, masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtimai, fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial,” kata Prof. Ni’am pada Rabu, 18 Maret 2026.

Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan bahwa demi kemaslahatan umum, negara berwenang menetapkan awal Ramadan dan 1 Syawal melalui sidang isbat. Keputusan tersebut harus dipatuhi oleh umat Islam guna menjaga kesatuan.

Baca: Jadwal dan ‘Link Live Streaming’ Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

“Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Ia menjelaskan, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Dalam fatwa tersebut, kewenangan penetapan diserahkan kepada ulil amri atau pemerintah.

Menurut Prof Ni’am, pelaksanaan sidang isbat oleh pemerintah tidak berdiri sendiri, melainkan harus berlandaskan pertimbangan keagamaan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan Islam serta MUI.

“Sungguh pun ini masuk kategori masalah ijtihadiyah, yang memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan dalam istinbath dan penetapan hukum, tetapi karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi ‘kata putus’ dan penetapan ulil amri mengikat; serta meghilangkan perbedaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam aspek keagamaan, keputusan pemerintah harus merujuk pada ketentuan syariah yang dibahas dalam forum kelembagaan ulama.

“Maka sebelum menetapkan, harus konsultasi dan memperoleh pertimbangan keagamaan, ormas Islam dan tentu MUI,” tegasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.