Ikhbar.com: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan bahwa guru ngaji, marbut, ustaz pesantren, hingga imam masjid bisa menjadi peserta dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan.
Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nurdianto, dalam forum Muntada Sanawi V Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurut Eko, banyak masyarakat yang masih mengira BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja kantoran atau industri. Padahal kini cakupannya sudah jauh lebih luas.
“Banyak masyarakat persepsi BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk kerja kantoran, pabrik, industri, itu dulu. Sekarang ini menjangkau seluruh pekerja di Indonesia,” ujarnya dikutip dari laman MUI pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menegaskan, siapa pun yang memiliki aktivitas kerja serta menerima honor atau upah, termasuk guru ngaji, marbut, imam masjid, hingga ustaz pesantren, berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Eko juga mengungkapkan hasil diskusinya dengan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Agama disebut siap mendorong program perlindungan jaminan sosial bagi para pengurus rumah ibadah.
Baca: BPJS bakal Tanggung Layanan Kesehatan Mental
“(Peserta) tidak hanya pekerja kantoran, tapi semua anak bangsa yang berkarya, ada penghasilannya, upah, usaha misalnya UMKM,” tegas Eko.
Terkait prosedur pendaftaran, Eko memastikan prosesnya sangat mudah. Calon peserta bisa mendaftar melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, kantor pelayanan informasi sistem (PIS), maupun melalui agen bank Himbara di tingkat kampung.
“Banyak kanal-kanal kita yang menerima pendaftaran dan pembayaran iuran. Karena iuran sangat terjangkau, paling rendah Rp16 ribu bisa untuk dua program, yakni kecelakaan kerja dan kematian,” jelasnya.
Eko turut mencontohkan kasus peserta BPJS Ketenagakerjaan yang wafat saat menjadi imam salat. Ahli warisnya menerima santunan serta beasiswa pendidikan untuk anak hingga jenjang kuliah.
Acara Muntada Sanawi V tersebut diselenggarakan di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis–Jumat, 16–17 Oktober 2025.
Sejumlah tokoh hadir dalam pembukaan acara, di antaranya Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. KH Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, Ketua MUI Bidang PRK, Prof. Dr. Amany Lubis, Katib Aam PBNU, KH Said Asrori, serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nurdianto.