Ikhbar.com: Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa menerbangkan layang-layang di sekitar bandara adalah pelanggaran serius yang dapat berujung hukuman pidana 3 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya gangguan penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta akibat aktivitas layang-layang.
“Setiap orang membuat halangan, dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Lukman dalam siaran persnya, dikutip pada Jumat, 11 Juli 2025.
Baca: Pelaku Teror Bom Pesawat Haji Dicurigai Berasal dari India
Dalam tiga hari (4–6 Juli 2025), AirNav Indonesia mencatat 21 penerbangan batal lepas landas karena gangguan tersebut. Meski tidak menimbulkan kerusakan atau korban, Kemenhub menilai potensi bahayanya sangat tinggi.
Otoritas bandara bersama PT Angkasa Pura, AirNav Indonesia, maskapai, dan pemangku kepentingan lainnya telah mengambil langkah antisipatif, seperti program Ground Delay Program (penundaan penerbangan di darat) dan Pre-Departure Coordination (koordinasi pra-keberangkatan).
Baca: Disangka Bom, Tas Tergeletak di Bandara Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berisiko di sekitar bandara, termasuk menerbangkan drone, bermain laser, atau objek udara lainnya yang mengganggu keselamatan penerbangan.
Putu juga menegaskan bahwa kawasan sekitar bandara, baik darat, perairan, maupun ruang udara, termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang harus bebas dari hambatan demi menjamin keamanan operasional.